Bung Hatta dan Demokrasi
Pada tanggal 15 Juli 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang bersidang di Pejambon, terlibat dalam debat panas (lihat Risalah Sidang BPUPKI, SetNeg R.I. 1992): Haruskah kebebasan-kebebasan demokratis—hak menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tertulis, hak berkumpul dan hak berserikat—ditetapkan dalam undang-undang dasar atau tidak? Sukarno (dan Supomo) dengan gigih menolak, sedangkan Hatta (Muhammad Yamin, dan lain-lain) mendukung.
Menarik sekali melihat argumentasi masing-masing. Sukarno mendasarkan penolakannya pada dua argumen. Pertama, menyatakan bahwa warga negara secara individual memiliki hak-hak dasar tertentu sama dengan membuka pintu bagi individualisme: “Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu” (Risalah 207). Kedua, menurut Sukarno, rakyat memerlukan keadilan sosial, padahal kebebasan-kebebasan itu “tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan”. (more…)







