Sosialisme Bung Hatta
Oleh: DR. Efrinaldi, M.Ag.
(Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang dan Peneliti pada The Center for Research and Development Studies (CRDS), Jakarta)
Paham kemasyarakatan Islam bercorak sosialisme. Islam menjunjung tinggi penegakan nilai-nilai keadilan. Bung Hatta (1902-1980), salah seorang Proklamator RI asal Minang, dalam karyanya yang monumental Islam, Society, Democracy and Peace (1955: 24) berpendapat bahwa umat Islam dari berbagai negeri berkewajiban untuk berjuang menegakkan keadilan sosial. Pada dasarnya keadilan sosial merupakan refleksi dari keadilan Ilahi, di mana tidak ada lagi kemiskinan, karena orang-orang miskin menjadi tanggung jawab dan perhatian bersama dari masyarakat.
Sosialisme muncul sebagai suatu istilah umum bagi doktrin ekonomi dan filsafat politik yang menentang kemutlakan milik perseorangan, dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. William L. Reese (1998: 713) mengemukakan bahwa sosialisme (socious; comrade) merupakan suatu istilah yang mengacu kepada suatu persekutuan, yang didirikan di atas prinsip kebersamaan dalam kepemilikan, baik soal produksi dan distribusi untuk kesejahteraan umum.
Sosialisme menuntut adanya persamaan dan persaudaraan di kalangan manusia. Sosialisme, menurut Karl Marx (1818-1883), bukanlah pendapat seorang pujangga yang ingin memperbarui dunia, melainkan suatu keadaan yang tak dapat dihindari, sebagai akibat dari pertentangan dua kelas yang dilahirkan sejarah, yaitu kelas borjuis dan kelas proletariat. Tujuan sosialisme bukan untuk membuat suatu konstruksi masyarakat dalam suatu sistem yang final, tetapi menyelidiki suatu perkembangan historis yang menimbulkan pertentangan dan penindasan kelas, untuk selanjutnya mengkaji faktor-faktor yang dapat melenyapkan pertentangan itu yang timbul dari pangkuan ekonomi masyarakat.
Dengan mengelaborasi pemikiran Marx, sosialisme menurut Hatta, menghendaki suatu masyarakat, di mana produksi dilakukan oleh orang banyak untuk orang banyak, di bawah pimpinan badan-badan masyarakat. Sosialisme, menurut cita-citanya, adalah suatu bangun masyarakat yang tidak berkelas dengan asas keadilan dan persamaan, yang berlaku sama rata dan sama rasa, dan bebas dari segala macam pertentangan. Sosialisme yang dapat menghilangkan segala pertentangan dan penindasan suatu kelas oleh kelas yang lain, yang akan menimbulkan masyarakat baru, berdasarkan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menurut Hatta, cita-cita sosialisme ini sesuai dengan Islam, karena Islam menekankan betapa penting tegaknya keadilan, persamaan, dan persaudaraan serta selalu tolong-menolong dalam perbuatan yang baik dan taqwa. Produksi dilakukan oleh orang banyak untuk kemakmuran orang banyak berdasarkan kerjasama dalam rangka pengabdian tertinggi kepada Allah SWT. Cita-cita sosial demokrasi Barat, tegas Hatta, bertemu dengan sosialisme Islam di atas bumi Indonesia. Berbeda dengan teori Marx, sosialisme Indonesia yang dimaksudkan Hatta adalah sosialisme religius. Hatta mengatakan bahwa Islam menghendaki “supaya manusia hidup dalam sayang-menyayangi dan dalam suasana persaudaraan dengan tolong-menolong. Jiwa Islam berontak terhadap kapitalisme yang menghisap dan menindas, yang menurunkan derajat manusia, yang membawa sistem yang lebih jahat daripada perbudakan, daripada feodalisme, (Mohammad Hatta, ”Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia”, h. 143).
Dalam keyakinan Hatta, sosialisme yang dipahaminya ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena sosialisme dipahamkan sebagai tuntutan institusional, yang bersumber dalam lubuk hati yang murni, berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan sosial, sedangkan agama menuntun dan menambah penjelasannya. Dalam persepsi Hatta bahwa tuntutan sosial dan humanisme itu tertangkap pula oleh jiwa Islam, yang memang menghadapi pelaksanaan dalam dunia yang tidak sempurna dengan perintah Allah yang Pengasih dan Penyayang serta Adil, supaya manusia hidup dalam sayang-menyayangi dan dalam suasana persaudaraan dengan tolong-menolong, sehingga berjumpa cita-cita sosial-demokrasi Barat dengan sosialisme Islam di atas bumi Indonesia.
Perhatian Hatta begitu tinggi terhadap sosialisme, terutama karena sejak usia muda Hatta telah dipengaruhi oleh unsur-unsur sosialis. Kedekatannya dengan tokoh-tokoh Sarekat Islam, seperti H.Agus Salim (1889-1954), memperkaya pemahamannya terhadap pentingnya sosialisme dalam Islam. Pada tahun 1940 Hatta sudah menulis hubungan antara sosialisme dan Islam ini.
Dalam Islam, tegas Hatta, diajarkan sama rata sama rasa. Di masjid asas equality before the law ini mengejawantah, tidak ada raja, tidak ada bupati, semua sama. Demokrasi sejak dini sudah ditekankan dalam Islam. Demikian juga, seseorang yang mempunyai harta dan cukup makan sampai beberapa hari, kalau orang lain kelaparan, seorang Muslim mesti membantu orang yang kelaparan tersebut. Islam mengajarkan sosialisme, tandas Hatta, bukan sosialisme yang bermula dari Marx, melainkan sosialisme yang bermula dari agama yang datang dari Tuhan. Jika dalam pemikiran Marx, sosialisme lahir dengan sendirinya sebagai akibat dari perkembangan masyarakat dalam pertentangan sosial, maka pemimpin-pemimpin sosialisme Islam merasakan sebagai tuntutan dan kehendak jiwanya dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa mencapai sosialisme di dalam masyarakat adalah kewajiban hidupnya yang tidak dapat diingkari.
Gerakan Islam di Indonesia, dalam pandangan Hatta, mesti menentukan dengan tepat jalan ke sosialisme tersebut, yang diridhai oleh Allah. Pemuda Islam dan kalangan terpelajar mesti tertanam dalam jiwanya suatu sosialisme Islam, yang bahannya terdapat dalam al-Qur’an dan mengacu pada dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Islam menghendaki agar masyarakat melaksanakan keadilan dan kemakmuran. Islam adalah agama yang memiliki prinsip kesamarataan, sehingga adanya keseimbangan dan kesamarataan dalam hak dan kewajiban, yang berimplikasi bagi terwujudnya keadilan sosial. Zakat merupakan ibadah maaliyah, yang mengandung aspek sosial yang tinggi untuk pemerataan ekonomi dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Hatta menegaskan bahwa betapa di dalam Islam ditekankan kewajiban untuk membayar zakat bagi yang mempunyai kelebihan harta, untuk diberikan kepada mereka yang hidup dalam serba berkekurangan. Dalam masyarakat Islam seperti ini, terwujudlah prinsip-prinsip kesamarataan, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial. Masyarakat ini dapat disebut masyarakat sosialistis, yang menurut Hatta, mengacu pada cita-cita demokrasi sosial, yang hidup dalam masyarakat, (Mohammad Hatta, “Demokrasi Kita,” h. 123).
Di hadapan civitas akademika Universitas Sun Yat Sen di Kanton, Republik Rakyat Cina pada 11 Oktober 1957, Hatta menegaskan pemikirannya bahwa sosialisme Indonesia selain berdasarkan demokrasi Barat, juga berasal dari ajaran agama dan corak kolektif masyarakat Indonesia sendiri. Hatta menyatakan:
Dengan pengakuannya, bahwa Tuhan orang Islam adalah Allah Yang Pengasih dan Penyayang serta Maha Adil, orang Islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakan di atas dunia ini suatu masyarakat, yang berdasarkan kasih sayang, rasa persaudaraan, tolong-menolong, serta keadilan sosial, agar semua manusia merasakan hidup sejahtera dan bahagia, merasakan damai dalam jiwanya. Ia hidup damai dalam masyarakat dan dengan alam sekitarnya. Oleh karena Islam berarti pula damai, maka wajiblah bagi orang Islam untuk menegakkan perdamaian itu di luar lingkungannya yang kecil, keluar dari batas negara dan kebangsaan. Ia harus menuju kepada persaudaraan segala bangsa. Begitulah Islam menanam bibit persamaan, persaudaraan, perikemanusiaan dan perikeadilan serta kerjasama dalam tolong-menolong yang juga dikehendaki oleh sosialisme, (Mohammad Hatta, “Sosialisme di Indonesia”, h. 113).
Paham sosialistis tampak menonjol dalam pemikiran Hatta, sehingga dalam aktifitas ekonomi dengan motivasi laba dalam mengejar keuntungan dengan menghalalkan segala cara yang menimbulkan eksploitasi atas manusia tidak dapat ditolerir karena tidak sesuai dengan asas keadilan sosial dan persamaan di antara manusia serta demi pengabdian diri kepada Allah SWT. Sifat-sifat kasih sayang pada Allah, pengampun, adil dan benar, hendaknya dikembangkan pada diri orang yang mengaku hamba Allah. Hatta mengakui sendiri bahwa banyak ulama yang berpendapat lain tentang sosialisme, namun baginya kesadaran tentang agama Islam membawanya berpendapat demikian.
Selain dari ajaran Islam, ada dua sumber lainnya bagi sosialisme di Indonesia, yaitu pemikiran Marx dan paham sosialis Barat, dan corak kolektif daripada masyarakat Indonesia asli. Menurut Hatta, dengan mengelaborasi pemikiran Marx dan Engels sebagai suatu sumber inspirasinya, sosialisme tidaklah bertentangan dengan kapitalisme. Kapitalisme adalah ibu yang akan melahirkan sosialisme. Bagaimana orang akan benci kepada ibu yang akan melahirkan anak yang diidam-idamkan dan dicintainya? Dalam pandangan Marx, kapitalisme adalah suatu tingkat, yaitu tingkat penghabisan, dalam perkembangan masyarakat menuju sosialisme. Sosialisme muncul sebagai kelanjutan daripada perkembangan kapitalisme. Meski demikian, sosialisme tidak harus berarti Marxisme. Friedrich Engels menegaskan bahwa faktor-faktor sejarah, keadaan bangsa, adat-istiadat, kepercayaan agama—semuanya ikut menentukan corak masyarakat, meskipun pada akhirnya faktor ekonomi paling menentukan perubahan dalam masyarakat. Merujuk kepada pendapat Marx dan Engels, versi Hatta, tergambarlah dalam kalbu pemuda dan pelajar Indonesia dalam masa pergerakan kemerdekaan akan suatu bentuk sosialisme di Indonesia, yang sesuai dengan perkembangan dan struktur masyarakat Indonesia sendiri.
Cita-cita sosialisme lahir dalam pangkuan pergerakan kebangsaan Indonesia. Pada masa perjuangan dan pergerakan menuju kebebasan dari penjajahan, tuntutan sosial dan humanisme yang bergema dalam pergerakan sosialisme di Barat mendapat tempat dan perhatian di Indonesia, antara lain melalui ajaran Marx yang dibawa oleh orang-orang sosialis Belanda dan buku-buku propaganda sosial-demokrasi.
Pada masa itu Indonesia yang dikuasai oleh kapitalis kolonial, suatu bentuk perjuangan kelas yang berlainan dari patokan yang dikemukakan oleh Marx. Di dalam pemikiran Marx, kaum buruh harus bersatu dalam menghadapi kaum kapitalis, lepas dari perbedaan bangsa. Realitas di Indonesia kala itu menunjukkan bahwa perjuangan kelas yang mulai berkembang dengan keinsafan, dipengaruhi oleh faktor perbedaan bangsa. Pemikiran Marx ini, versi Hatta, yang dipahami oleh kaum intelegensia Indonesia, melahirkan pandangan sosialisme, yang dari semula terpengaruh oleh cita-cita kebangsaan Indonesia. Pertentangan ras di Indonesia antara bangsa pribumi dengan bangsa Belanda, lebih kuat dari sekedar pertentangan kelas. Dalam konteks ini, perkembangan sosialisme di Indonesia memperoleh coraknya sendiri, yang muncul dengan sifat nasionalisme.
Pemimpin-pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan hidup yang berdasar materialisme, menemukan sumber-sumber sosialisme dalam dinamika masyarakat Indonesia asli. Sosialisme bagi mereka adalah suatu tuntutan jiwa, yang berkehendak untuk mendirikan masyarakat yang adil dan sejahtera, bebas dari penindasan dan penjajahan.
Selain dari pemikiran Marx, Hatta ketika berdomisili di Belanda, banyak juga mempelajari keberhasilan Fabian Society di Inggeris, sebagai laboratorium pengolahan masalah-masalah kemasyarakatan. Selain itu, Hatta juga mempelajari koperasi di Skandinavia, yang kemudian mengilhami pemikirannya tentang pelaksanaan sosialisme di Indonesia dapat dipicu dengan perkembangan gerakan koperasi.
Hatta melihat bahwa koperasi sangat efektif untuk mengembangkan solidaritas dan menolak kompetisi tak wajar. Koperasi merupakan salah satu jalan untuk mencapai keadilan sosial, yang mewujudkan kerjasama dengan dasar tolong-menolong. Koperasi juga sesuai dengan cita-cita Islam, karena Islam meletakkan tanggung jawab pada individu untuk keselamatan dan kemajuan masyarakat. Untuk mencapai keadilan sosial, negara hendaklah merupakan welfare state, yang menjamin kemakmuran bagi masyarakat, karena setiap warga tetap merasa miskin, jika tidak ikut serta dalam perkembangan kultur. Kesejahteraan hidup baru tercapai, jika ada perimbangan antara kemakmuran jasmani dan juga rohani. Perimbangan itu, tegas Hatta, baru dapat tercapai apabila ajaran agama cukup berpengaruh dalam masyarakat. Atas dasar itu, sosialisme Indonesia yang dimaksudkan Hatta adalah sosialisme religius.
Ide-ide Hatta tentang sosialisme dan koperasi ini dimuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi, bagi Hatta, bukan hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, yang dengan sifatnya diharapkan dapat menambah tegaknya demokrasi di Indonesia. Makin banyak berkembang koperasi di berbagai daerah di Indonesia, makin demokratis masyarakat tersebut.
Di samping itu, paham sosialisme Hatta bersumber pada kolektivisme Indonesia, yang tercermin dalam masyarakat pedesaan berupa semangat kegotongroyongan dan asas kekeluargaan. Berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama dan keperluan masyarakat sedesa diperbincangkan dalam rapat desa dan diputuskan dengan kata mufakat.
Dalam masyarakat asli Indonesia berlaku kepemilikan bersama atas tanah dan alat-alat produksi, selalu ada kerjasama dalam melaksanakan pekerjaan yang berat-berat, tidak hanya sebatas pekerjaan demi kepentingan umum, tetapi juga kepentingan pribadi, seperti membuat rumah atau mengantar jenazah. Tidak ada pemisahan yang tegas dalam masyarakat Indonesia yang asli antara wilayah hukum publik dan hukum privat.
Dalam pemikiran Hatta, sosialisme Indonesia mempunyai coraknya sendiri, menuju masyarakat yang adil dan makmur, suatu masyarakat yang bebas dari kemiskinan dan kesengsaraan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimuat bahwa tujuan yang hendak dicapai adalah terbentuknya masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hatta berpendapat bahwa kita telah mencapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat, tetapi kita masih harus mencapai Indonesia yang adil dan makmur. Bersesuaian dengan dasar Islam, yang menghendaki tegaknya keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat. Pada tahun 1961 Hatta sering mengemukakan pandangannya tentang sosialisme ini, yang ia ulang beberapa pokok pemikiran tentang ini sebelumnya dan ia tambah dengan pemikiran yang relevan dengan masa Demokrasi Terpimpin. Semua paham sosialisme, menurut Hatta, mempunyai persamaan, yakni sama-sama menghendaki “suatu pergaulan hidup, di mana tidak ada lagi penindasan dan penghisapan dan dijamin bagi rakyat, bagi tiap-tiap orang, kemakmuran dan kepastian penghidupan serta perkembangan kepribadiannya.”
Dalam aspek ekonomi, Hatta dengan gigih memperjuangkan ditegakkannya sosialisme di Indonesia. Implementasi gagasan tersebut, seperti dikemukakan di atas, tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun konsep mengenai welfare policy dan kebijakan affirmative action dirumuskan pula dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang berkenaan dengan ketentuan tentang fakir-miskin dan anak terlantar diharuskan dipelihara oleh negara. Ini merupakan pelaksanaan keadilan sosial, karena dalam sosialisme tidak ada kemiskinan hidup.
Sosialisme Indonesia mempunyai coraknya sendiri, menuju masyarakat yang adil dan makmur, suatu masyarakat yang bebas dari kemiskinan dan kesengsaraan hidup, di mana produksi dilakukan oleh orang banyak untuk orang banyak, atas dasar usaha bersama, di bawah pimpinan badan-badan masyarakat yang bertanggung jawab kepada masyarakat, yang berdasarkan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini sesuai dengan dasar Islam, yang menghendaki agar masyarakat melaksanakan keadilan dan kemakmuran. Itulah sebabnya sosialisme di Indonesia yang dimaksudkan Hatta adalah sosialisme religius.***
(Sumber : http://efrinaldi.multiply.com)






