INDEPOLIS

Institute for Democracy and Political Justice
Subscribe

Partai Lokal Di tengah Oligarkhi Politik Nasional

December 01, 2009 By: Lely Category: KAJIAN DAN OPINI

Oleh : Syaiful Bahari (Ketua Dewan Pengurus Nasional PPR)

Beberapa waktu yang lalu Kanwil Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia NAD telah meloloskan 12 partai lokal sebagai bagian dari realisasi kesepakatan damai Aceh antara GAM dengan pemerintah Indonesia. Kehadiran partai lokal di Aceh secara tidak langsung menandai perubahan anatomi sistem kepartaian di Indonesia. Keberadaan partai lokal sebenarnya sudah lama dikenal di masa demokrasi parlementer pada tahun 1950-an seperti Partai Dayak di Kalimantan yang turut berpartisipasi dalam Pemilu 1955. Hanya saja sejak Orde Baru berkuasa dan jumlah partai dipangkas menjadi tiga partai (Golkar, PDI dan PPP), referensi tentang partai lokal hilang dari sistem kepartaian Indonesia yang kemudian lebih didominasi oleh wacana partai nasional.

Sampai saat ini walaupun partai lokal telah mendapatkan status legalnya dari pemerintah namun posisinya sebagai partai yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam Pemilu belum memperoleh kepastian. Masih ada keengganan atau kekhawatiran dari partai-partai nasional melalui fraksinya di DPRD untuk tidak memberikan ruang gerak yang lebih luas pada partai lokal untuk memasuki arena politik Pemilu. Mengingat ketika Pilkada banyak kandidat dari partai-partai nasional dikalahkan oleh calon independen. Kenyataan ini membuat mereka untuk bersikap lebih hati-hati lagi dalam mengahadapi partai lokal dalam pemilihan legislatif.

Representasi Politik

Partai lokal di Aceh sebenarnya menjadi gambaran mikro bagaimana ketegangan relasi yang telah lama terpendam antara representasi politik lokal dengan politik nasional. Meningkatnya kesadaran politik masyarakat lokal yang mempertanyakan kembali seberapa besarnya komitmen partai-partai nasional mampu memperjuangkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di tingkat lokal telah menjadi sumber kekecewaan yang semakin meluas. Kesenjangan dan ketegangan relasi antara aspirasi masyarakat lokal dengan partai-partai nasional tidak hanya terjadi di Aceh tapi hampir semua daerah merasakan hal yang sama walaupun dalam derajat yang berbeda-beda.

Persoalan ini muncul setidaknya dikarenakan oleh dua hal. Pertama, adanya masalah reprsentasi politik nasional yang tidak berakar di lokal. Hampir sebagian besar wakil-wakil legislatif di pusat yang dipilih melalui partai-partai nasional tidak memiliki hubungan yang kuat dan mengikat dengan pemilih-pemilih mereka di daerah. Banyak kasus para kandidat tidak pernah tinggal atau bukan warga dari daerah setempat. Dengan demikian mereka tidak memiliki hubungan emosional dengan para masyarakat pemilihnya, sebaliknya masyarakat juga tidak mengenal siapa wakil mereka yang duduk di DPR. Longgarnya relasi dan ikatan tersebut membuat anggota-anggota legislatif tidak perlu merasa mempertanggungjawabkan mandat politiknya kepada masyarakat.

Kedua, masalah sistem kepartaian yang sentralistik. Sudah sejak Orde Baru sampai pasca reformasi umumnya bentuk dan sistem kepartaian di Indonesia cenderung terpusat di nasional. Keputusan-keputusan politik sampai kepada penentuan kandidat legislatif dan eksekutif lebih banyak ditentukan pengurus pusat, bahkan lebih jauh oleh ketua partai sebagai figur sentral. Ketidakmampuan partai nasional menjalankan sistem demokrasi internal di dalam partai telah menciptakan konflik-konflik antara pengurus pusat dan daerah. Hal ini yang menyebabkan banyaknya perpecahan di dalam tubuh partai dan melahirkan partai-partai tandingan.

Sistem kepartaian nasional yang sentralistik dan berakar selama empat puluh tahun lebih ini telah menjadi sumber elitisme politik dan tradisi paternalisme dalam politik di Indonesia. Cabang-cabang dan pengurus partai daerah memiliki ketergantungan yang sangat kuat dengan pimpinan nasionalnya di Jakarta. Ketergantungan ini seringkali melemahkan kemandirian partai di daerah-daerah baik secara pendanaan maupun posisi tawar politik. Sementara itu Undang-undang Kepartaian dan Pemilu yang telah disetujui DPR justru memperkuat karakter sentralisme politik di tangan partai-partai nasional. Dalam realitas yang lain proses demokratisasi lokal melalui otonomi daerah dan terbukanya peluang calon independen dalam Pilkada semakin cepat berjalan, sedangkan sistem dan bentuk kepartaian masih bersifat konservatif.

Partai Alternatif ?

Bisakah partai lokal menjadi alternatif politik lokal? Memang tidak otomoatis partai lokal bisa menjadi lebih baik dari partai nasional atau menjadi harapan masyarakat lokal. Partai lokal juga bisa terjebak penyakit sebagaimana yang diidap oleh partai nasional, seperti sifat paternalistik dan menguatnya elitisme lokal yang bersandar pada tokoh-tokoh lokal, serta praktik politik uang.

Namun secara geografi politik partai lokal memiliki kesempatan yang besar untuk dapat secara emosional bersentuhan langsung dengan konstituennya di tingkat akar rumput.

Karena itu yang penting untuk diupayakan adalah bagaimana dapat membangun partai lokal yang modern dan berakar di masyarakat. Partai lokal di Aceh perlu dijadikan contoh yang baik agar kehadirannya bisa mengubah perspektif sistem kepartaian di Indonesia. Dengan demikian pemikiran tunggal bahwa partai politik haruslah partai nasional sudah harus mulai ditanggalkan.***

Leave a Reply