INDEPOLIS

Institute for Democracy and Political Justice
Subscribe

Mengapa Sosial Demokrasi Menjadi Pilihan ?

January 12, 2010 By: Lely Category: TERKINI

New Picture (2)(Bagian 1) – Dikutip dari Buku Saku Membangun Sosial Demokrasi Indonesia – INDEPOLIS-FES Indonesia
  1. Pengantar

Reformasi 1998 telah mendorong bangsa Indonesia memasuki tahap demokratisasi. Sebagian besar pengamat menilai proses demokratisasi di Indonesia dianggap sukses dengan bukti mampu meliberalisasikan sistem politik dalam waktu cepat terhadap warisan rezim Orde Baru yang berwatak otoriter dan sentralistik.

Dalam sepuluh kali Pemilu di Indonesia (1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009), Pemilu 1955 patut dicatat dan dibanggakan sebagai Pemilu yang pertama kali berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Memiliki tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat, misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Setelah 1955, hanya Pemilu 1999 yang dinilai paling demokratis, yakni Pemilu yang banyak diikuti oleh partai-partai politik dan tingkat partisipasi pemilih, termasuk pemilih perempuan, yang tinggi. Pemilu tersebut secara radikal telah memperkenalkan struktur politik di Indonesia.

Perubahan lain yang mencolok adalah diselenggarakannya Pemilihan Preseiden/Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada secara langsung baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sesuatu yang tidak terbayangkan sebelumnya ketika di bawah kekuasaan Orde Baru. Demikian juga dengan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang kini secara bebas menyuarakan aspirasinya tanpa khawatir dibredel pemerintah. Peran militer yang semasa Orde Baru sangat dominan dan ditakutkan, di bawah Orde Reformasi dikembalikan kepada peran dan fungsinya sebagai institusi pertahanan negara.

Perubahan situasi politik yang dialami Indonesia pada pasca Reformasi tidak terlepas dari arus gelombang demokratisasi yang terjadi di negara-negara berkembang lainnya yang selama ini kebanyakan di bawah rezim otoriter. Ciri utama dari perubahan tersebut adalah menciptakan liberalisasi di bidang politik, hukum dan pemerintahan. Di Indonesia isu desentralisasi dan otonomi daerah menjadi bagian penting dari agenda demokratisasi.

Namun demikian meskipun Indonesia telah menempuh dan memasuki fase demokrasi dalam kenyataannya masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi tetap tidak terselesaikan. Dalam hal Pemilu, keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam keanggotaan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan  pengawas PEMILU atau Pawaslu dijamin secara hukum oleh Undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan dari afirmasi ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Registrasi pemilihpun dilakukan tidak dengan mengindahkan situasi dan kemampuan literasi masyarakat kelompok miskin dan perempuan, yang masih banyak dalam situasi buta huruf. Bahkan seiring dengan terbukanya ruang politik, tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial ekonomi semakin besar. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi yang melahirkan liberalisasi politik tanpa disadari sesungguhnya menjadi bagian dari liberalisasi ekonomi global atau sering disebut juga Neo Liberalisme. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintahan di negara-negara demokrasi baru termasuk Indonesia meskipun berada di tangan sipil cenderung menjadi perpanjangan tangan kapitalis yang mengandalkan hitungan-hitungan ekonomi pasar, yang secara bertahap memberlakukan kebijakan politik pintu terbuka bagi keluar masuknya modal dan jasa, yang seringkali menghilangkan pertimbangkan keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan, si miskin dan perempuan.

Kini masyarakat luas mulai mengkritik keberadaan reformasi dan demokrasi yang sedang berlangsung. Rakyat merasakan tidak banyak terjadi perubahan atas kondisi kehidupan sosial ekonomi mereka. Bahkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat semakin menurun dengan rendahnya daya beli masyarakat dan PHK massal sehingga menambah jumlah angka pengangguran, yang disebabkan oleh kebijakan kebijakan yang tidak berorientasi pada si miskin. Kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan tempat tinggal semakin sulit terjangkau. Perlindungan sosial bagi si miskin terabaikan. Walaupun pemerintah meluncurkan program subsidi pendidikan (BOS), Beras untuk si Miskin (RASKIN), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kesehatan (Gakin) bagi rakyat miskin namun program tersebut tidak berdampak luas di masyarakat dan seringkali mengalami salah sasaran, kebocoran anggaran, sarat dengan kepentingan politik golongan tertentu dan dikorupsi. Pada akhirnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dipaksa untuk bergantung pada mekanisme pasar bebas yang dikendalikan modal besar, yang dipatok dengan harga yang dikendalikan mekanisme pasar.  Rakyat tidak bisa menjangkau pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya karena biaya yang sangat mahal.

2. Krisis Kapitalisme dan Demokrasi Liberal

Demokrasi yang berkembang di Indonesia sesungguhnya adalah demokrasi liberal atau demokrasi libertarian. Demokrasi liberal berpandangan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan konstitusional dalam mengatur warganya di berbagai aspek kehidupan utama, namun wilayah sosial dan ekonomi tetap dianggap sebagai wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. Negara menganggap setiap individu, baik si kaya dan si miskin, perempuan dan laki-laki, mempunyai kemampuan dan kebebasan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya melalui mekanisme pasar yang telah tersedia. Peran negara lebih cenderung mengawasi proses transaksi dan jalannya mekanisme pasar supaya tidak merugikan hak-hak individu. Karena itu tidak heran bila untuk kasus Indonesia negara memberikan keleluasaan pihak swasta untuk masuk dan mengelola industri jasa seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan pangan. Contoh yang terdekat adalah dikeluarkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk pendidikan dan liberalisasi industri rumah sakit dan obat-obatan. Akibatnya, mereka yang terpinggirkan, termasuk si miskin, mereka yang terisolasi, dan perempuan, merupakan kelompok yang sering terlewatkan dari pelayanan swasta ini.

Karena itu, demokrasi liberal cenderung menjadi sebuah tipe demokrasi yang elit atau hanya melayani dan memenuhi kebutuhan segelintir warga negara tertentu saja dan tidak mempunyai kemampuan untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada rakyat untuk memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga negara, perempuan dan laki-laki, yang mestinya sama di hadapan konstitusi. Model demokrasi seperti ini mengakibatkan terciptanya ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi yang semakin tajam sehingga menimbulkan ancaman serius pada kelangsungan demokrasi itu sendiri.

Jatuh bangunnya demokrasi di negara-negara berkembang karena proses demokratisasi yang tidak menyentuh permasalahan mendasar rakyat, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar. Rakyat pada akhirnya kembali mengidolakan tipe kepemimpinan yang otoriter, yang sering diwakili dengan romantisme kepemimpinan masa yang lalu, asal kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Kasus Indonesia merupakan contoh yang sesuai ketika rakyat kembali mengidolakan rezim Suharto karena merasa lebih mudah mendapatkan bahan pangan yang murah dari pada di era reformasi. Harga pangan yang murah yang disebabkan oleh meningkatnya produksi padi, sebetulnya dapat dijelaskan, mengingat tahun 1970-an dan awal 1980-an adalah masa keemasan Revolusi Hijau. Introduksi paket teknologi pertanian mampu mendongkrak produksi beras, meningkatkan asupan kalori per kapita, dan menurunkan tingkat kemiskinan secara drastis.

Namun demikian, dampak revolusi hijau yang membutuhkan intensitas lahan yang besar dan dilakukan dengan mekanisasi bagi petani (umumnya laki-laki), yang menggeser peran petani berlahan sempit dan gurem dan mendorong pengalihan fungsi lahan dan membawa pada pengangguran yang meningkat, utamanya di kalangan perempuan. Penyebab kemiskinan kronis di perdesaan ini sering tidak dipahami masyarakat luas. Kebijakan transmigrasi yang dilakukan pemerintah sebagai implikasi dari kebutuhan lahan padi berintensitas luas, urbanisasi yang disebabkan makin banyaknya pengangguran di perdesaan, dan globalisasi yang makin membawa keterpurukan perdesaan yang migrasi ke luar negeri, sering tidak dipahami sebagai suatu sekuel sejarah.    Demokrasi liberal yang banyak dipraktekkan di negara-negara berkembang kini menghadapi krisis karena mengandung segi kontradiktif di dalam dirinya sendiri. Hal yang paling mendasar dari nilai-nilai dan tujuan demokrasi seperti keadilan dan kesetaraan sosial, ekonomi, politik dan budaya gagal dipenuhi oleh model demokrasi ini. Sumber krisis utama demokrasi liberal sesungguhnya terdapat di dalam pusaran krisis kapitalisme yang selalu terjadi secara ajeg dari waktu ke waktu.

Dalam sejarahnya, demokrasi liberal memang berjalan seiring dengan menguatnya kapitalisme global yang berkembang dalam bentuk liberalisme, dan kemudian neo liberalisme yang diperkenalkan melalui agenda General Agreement on Tariff and Trade (GATT) sejak 1947, setelah pereng dunia kedua, yang terus bergulir sampai tahun 1990-an dalam bentuk kesepakatan World Trade Organization (WTO).

Sejak tahun 1970-an pemikiran pembangunan ekonomi ortodoks yang dipelopori Milton Friedman menjadi landasan kebijakan pembangunan ekonomi dunia. Awal 1980-an pemikiran tersebut kemudian diterapkan oleh Presiden AS, Ronald Reagan (1981-1989), dengan menempuh kebijakan mengurangi peranan langsung negara dalam perekonomian dan lebih pro bisnis. Di Inggris, Perdana Menteri Margaret Thatcher (1979-1990), meninggalkan dan berusaha secara sistematis mengubur dalam-dalam konsep Negara Kesejahteraan yang telah lama dijalani oleh rezim sebelumnya dan anti terhadap serikat buruh. Di negara-negara berkembang dan terbelakang proyek neoliberalisme menjelma dalam bentuk kebijakan-kebijakan penyesuaian struktural (Structural Adjustment/SAP) yang dimotori oleh World Bank dan International Monetary Fund (IMF). Ketidakmampuan negara untuk memecahkan permasalahan di masyarakat dan pembangunan mendorongnya menyerahkan tanggung jawab penting negara sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Pada saat menjalani SAP, pada 1980-an, sumber pendapatan Indonesia yang berasal dari minyak sudah menipis dan sektor non migas mulai diandalkan sebagai sumber devisa negara. SAP memasukkan paket kebijakan sektor perdagangan dan sektor keuangan. Ketergantungan pada hutang luar negeri menjadi salah satu piranti utama kebijakan ketika defisit anggaran dialami negara. Di Indonesia, langkah-langkah ini dikenal dengan nama program deregulasi karena pemerintah ‘menarik kembali’ atau melonggarkan regulasi-regulasi yang sebelumnya telah dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat. Karena ketidaksiapan mengikuti globalisasi sektor keuangan, negara-negara kawasan Asia dihantam krisis moneter.  Sebagai kelompok negara penandatangan WTO yang pertama, Indonesia adalah negara yang terkena dampak paling parah, yang untuk kemudian mendorong tumbangnya pemerintahan Suharto. Ketidaksiapan Indonesia dalam arus global perekonomian dan ketidakmampunya mengendalikan krisis mendorong persoalan krisis merambah ke ranah sosial dan politik.

Sepanjang periode reformasi hingga sekarang, walau tidak secara langsung, kebijakan penyesuaian struktural yang didukung Bank Dunia dan IMF tersebut tidak berhenti, bahkan meluas dengan ‘halus’ ke sektor riil. Kebijakan dilakukan mulai dari sektor keuangan, perdagangan dan migas, ke komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan, dan  selanjutnya ke sektor sosial kesehatan, dan pendidikan serta sektor pelayanan atau jasa. Perbedaannya adalah bila sebelumnya liberalisme dikawal oleh rezim otoritarian yang sudah lapuk (Orde Baru), sekarang liberalisme (oleh karenanya disebut neoliberalisme) dikawal oleh rezim yang mengatasnamakan rezim demokratis (Orde Reformasi).

Baik pemerintah dan parlemen di masa Orde Reformasi sama-sama memiliki karakter mendukung agenda neo liberalisme yang mengutamakan kepentingan pasar. Contoh dikeluarkannya produk hukum UU Pengelolaan Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal, UU Tenaga Kerja dan UU Perkebunan serta Pertambangan. Indonesia di Indonesia merupakan contoh produk paling liberal dibandingkan dengan produk hukum di dunia, bahkan negara-negara yang menjadi induk liberalisme. Di sektor keuangan, Indonesia sejak Orde Baru sampai sekarang tetap menganut rezim devisa bebas. Sebagai negara agraris, Indonesia adalah negara yang paling liberal dalam menerapkan kebijakan pertaniannya dibandingkan negara-negara maju yang sampai saat ini tetap memproteksi sektor pertaniannya. Hal ini sangat ironis, mengingat negara-negara maju yang memperkenalkan pasar bebas seperti Amerika, Inggris, dan Australia sampai saat ini tetap memproteksi sektor pertaniannya. Dengan kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia, khususnya mereka yang bertempat tinggal di pedesaan masih bergantung pada sektor pertanian, adanya perdagangan bebas di sektor pertanian yang dilakukan di atas persoalan revolusi hijau tahun 1970an menyebabkan mata pencaharian petani hilang, kekayaan ilmu bertani , khususnya pengetahuan perempuan dalam hal pembenihan hilang,  dan kualitas hidup mereka dan keluarganya menjadi menurun. Kemiskinan pedesaan menyebabkan urbanisasi dan migrasi yang tak terkendali. Perempuan, khususnya, bergerak cepat, bermigrasi melintasi batas negara karena desakan kemiskinan di desa.

Sebagai contoh, pada Mei 2002, Presiden G.W Bush menandatangani Farm of Bill yang memuat subsidi sebesar US$ 180 miliar, setara dengan Rp 162 triliun (patokan kurs Rp 9000/US$) dalam tempo 10 tahun. Bandingkan dengan anggaran Departemen Pertanian Indonesia tahun 2003 yang hanya 2,3 triliun atau anggaran untuk subsidi pupuk petani (2003) yang hanya 1,3 triliun. Tahun 2002, sebanyak 30 negara industri yang tergabung dalam OECD menghabiskan US$ 311 miliar untuk menyubsidi pertaniannya. Negara-negara Uni Eropa menyubsidi petani-petani gulanya sebesar 50 euro untuk setiap ton panen tanaman penghasil gula (sama dengan Rp 850,000/ton, dengan kurs Rp 17,000). Uni Eropa juga menyubsidi dana sebesar US$ 913 (sama dengan Rp 8,217,000) per kepala sapi kepada peternak sapi mereka. Sementara pemerintah Indonesia secara bertahap telah menghapus berbagai subsidi kepada para petaninya.

Namun situasi sekarang telah berubah, kini negara-negara industri maju seperti Amerika, Eropa dan Jepang yang dikenal sebagai pusat kapitalisme dunia kembali dihantui oleh krisis finansial global yang berdampak luas ke negara-negara berkembang. Krisis tersebut mencerminkan betapa rapuhnya fondasi tata ekonomi dunia yang selalu diagungkan sebagai dewa kemakmuran bagi semua orang di muka bumi. Sebelumnya tidak pernah terbayangkan oleh siapapun bahwa sebagian besar orang kehilangan pekerjaan, penurunan tingkat pendapatan, kehilangan rumah tinggal dan menanggung beban biaya kesehatan dan pendidikan yang semakin mahal.

Mengapa krisis ekonomi global terjadi di tengah gencarnya ekspansi neo liberalisme ke negara-negara berkembang? Apakah krisis yang berlangsung saat ini mencerminkan krisis kapitalisme sesungguhnya? Dan apa dampaknya bagi keberlangsungan demokrasi yang lagi sedang mekar-mekarnya?

Walaupun krisis kapitalisme global yang kini sedang berlangsung belum dapat dipastikan apakah era kejayaan kapitalisme akan berakhir atau akan kembali mereformasi dirinya sebagaimana yang pernah terjadi pada masa sebelumnya, namun yang pasti adalah sistem kapitalisme global yang berwujud dalam bentuk neo liberalisme makin menuju kebangkrutan. Sebagaimana yang pernah diramalkan Marx dalam tulisan-tulisannya bahwa kapitalisme mengandung kontradiksi yang tidak bisa dihindarkan di dalam dirinya sendiri. Krisis kapitalisme akan terjadi di pusat kapitalisme yakni negara-negara industri pertama (Amerika, Eropa dan Jepang). Bukan di negara-negara periferi (pinggiran). Martin Wolf, seorang ekonom yang sebelumnya menjadi penganjur dan pembela neo loberalisme karena ia sekian lama bekerja menjadi ekonom senior di Bank Dunia, akhirnya mengakui bahwa era liberalisasi sesungguhnya mengandung benih-benih kehancuran yang ada di dalam dirinya sendiri.

Bentuk perkembangan kapitalisme sekarang tidak lagi seperti kapitalisme abad XIX dan XX, dimana basis akumulasi kapitalnya berasal dari industri dan perdagangan. Sendi-sendi perluasan kapitalisme saat ini adalah berbasis pada dorongan konsumsi massal dan kerakusan para korporat yang saling memperkuat dan pada akhirnya berkembang menjadi virtual capitalism yang terpisah dari produksi sektor riil. Fenomena ini menciptakan keganjilan dan penyimpangan dalam hukum-hukum kapitalisme yang selalu mengajarkan efisiensi dan produksi. Di satu sisi tingkat konsumsi barang-barang bukan kebutuhan pokok atau barang-barang mewah semakin tinggi, namun di sisi lain industri banyak yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran. Tingkat pengangguran semakin tinggi. Pemangkasan anggaran subsidi kesejahteraan tidak bisa dihindari lagi karena negara banyak kehilangan pendapatan sebagai akibat warganya kehilangan pekerjaan. Para pemilik modal dan orang-orang kaya lebih nyaman menanamkan investasi mereka di pasar uang dan memperoleh keuntungan dari perputaran uang tanpa harus memikirkan dan menghadapi para pekerja dan birokrasi pemerintah.

Akan sangat berbahaya bila demokrasi dibangun di atas kebudayaan semacam itu. Demokrasi tidak lebih sebagai seremonial politik saja terutama pada masa Pemilu dan Pilpres. Di tengah kemiskinan, kesenjangan sosial, sikap pragmatisme, rakyat lebih patuh kepada siapa yang dapat memberi kesenangan dari pada harus menggunakan pikiran dan nuraninya untuk mempertahankan dan membela hak-haknya sebagai warga negara. Karena itu demokrasi liberal yang dibangun di atas bangunan sosial-ekonomi yang rapuh hanya akan melahirkan “demokrasi oligarkis” yang hanya berada di tangan para elit politik.

Berkembangnya budaya pop ‘pop culture’ di antara politisi dan elitis melalui penggunaan media televisi ‘Indonesian Idol’ untuk ajang kampanye politik, penggunaan media rekaman lagu di kalanan elit pemerintah dan politis Indonesia, merupakan suatu contoh yang perlu dicermati. Di kalangan ibu-ibu dan remaja, ketagihan akan serial film sinetron, baik yang berasal dari Indonesia maupun manca negara, termasuk film Korea yang mendayu romantisme ibu-ibu muda dan remaja putri juga merupakan contoh nyata keajaiban agresi budaya pop. Kegandrungan akan ‘nge mall’ untuk jalan jalan maupun berbelanja model model pakaian yang bermerek global juga merupakan contoh kongkrit yang dibawa oleh budaya pop, kepanjangan tangan dari kepentingan kelompok pasar. Iklan kosmetik yang dikemas dalam bentuk sekuel cerita telah menghipnotis penonton untuk menanti kelanjutan iklan berikutnya. Produk yang diiklankan juga menjadi lebih diingat dan menjadi referensi remaja putri akan standar kulit putih yang cantik.  Seakan, kulit sawo matang bukanlah sesuatu yang normal. Hal ini merupakan salah satu contoh budaya pop yang menghipnotis penonton televisi yang sekaligus merupakan calon pembeli produki kosmetik, yang tidak disadari membawa nilai-nilai baru yang juga bias gender.

Wajah Putih Tanpa Noda

(Flawless White)

Seorang gadis penjaga toko bunga terpana wajahnya melihat kegantengan seorang pemuda pembeli bunga yang akan diberikan kepada kekasihnya. Si pemuda lewat begitu saja tanpa melihat sedetikpun pada si gadid. Gadis penjual bunga berpikir mengapa dia tidak menarik. Dia akhirnya menggunakan suatu produk kosmetik yang menjanjikan wajahnya akan putih dan berkemilau dalam 7 hari.

Benar saja, si gadis menjadi dan merasa lebih cantik berkilau. Pemuda ganteng pembeli bunga datang kembali untuk membeli bunga, tapi kali ini dia terpukau dengan wahaj kemilau itu. Akhirnya keduanya menjadi kekasih. Cinta mereka diwakili oleh dua kalung bertaut berbentuk hati. Satu kalung dikenakan si pemuda dan satu lagi oleh si pemudi. Sayang sekali cinta mereka terputus karena perempuan pihak ketiga.

Tapi cinta tetap kembali ketika pada suatu saat si pemuda menolong seorang pemudi yang tidak sengaja menjatuhkan kalungnya – si kalung hati. Ternyata dialah pemudi si jantu hati. Jantung si pemuda berdegub keras melihat paras putih kemilau si gadis. Cinta mereka dipersatukan oleh kosmetik wajah menjadi cantih putih berkilau. Mereka menikah dan hidup bahagia.

Kisah di atas banyak diingat pemirsa televisi. Penonton memuji rangkaian iklan yang terdiri dari 5 seri, yang ditunggu kisah berikutnya. Produk dikenal dan pemasaran berhasil. Bahkan kalung yang terdiri dari 2 bagian, berbentuk hati,menjadi populer dan sering disebut kalung di merek kosmetik tersebut. Gambaran yang nyata dari contoh betapa canggihnya budaya pop dikemas dengan sangat berseni dan cantik, yang mampu menyihir calon pembeli untuk percaya bahwa produk kosmetik tersebut selain menjadikan wajah cantih putih bersih juga mengembalikan cinta yang hilang. Penonton dibuat percaya bahwa kecantikan seorang perempuan adalah dengan kecantikan wajah yang putih bersih tanpa noda, yang dapat disulap dalam waktu 7 hari saja. Lebih fatal lagi cinta sering diganggu oleh pihak ketika, yaitu perempuan.

Betapa bias pada konsep kecantikan, bias pada perempuan sebagai pengganggu cinta, dan ditampilkan dalam kemasan cantik kosmetika telah membawa nilai-nilai baru yang penuh dengan pesan bias.

Bung Karno dan Bung Hatta, jauh sebelum Indonesia merdeka telah mengingatkan dan mewanti-wanti tentang bahayanya demokrasi tanpa “demos” (pemberdayaan rakyat). Dalam tulisannya di Mencapai Indonesia Merdeka (1933), Bung Karno mengatakan dengan mengutip sejarah revolusi Perancis ;

“…Marilah ingat akan bagaimana kadang-kadang palsunya semboyan demokrasi, yang tidak menolong rakyat jelata bahkan sebaliknya mengorbankan rakyat jelata, membinasakan rakyat jelata sebagaimana yang terjadi di dalam revolusi Perancis itu. Marilah kita awas jangan sampai rakyat jelata Indonesia tertipu oleh semboyan ‘demokrasi’…., yang akhirnya ternyata hanya diperkuda belaka oleh kaum borjuis yang bergembar-gembor ‘demokrasi’-kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan, tetapi sebenarnya hanya mencari kekuasaan sendiri, keenakan sendiri, keuntungan sendiri…”.

Sementara, Bung Hatta dalam Demokrasi Kita (1960), Mengingatkan tidak bisa dipisahkannya antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Dalam tulisannya Bung Hatta mengatakan ;

“…demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persauadaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada…”

3. Sosial Demokrasi Sebagai Ideologi Alternatif

Sudah sejak awal abad XIX lahir pandangan alternatif di luar arus besar ideologi kapitalisme dengan demokrasi liberal sebagai instrumennya dan komunisme dengan diktatur proletariatnya. Ideologi alternatif tersebut adalah Sosial Demokrasi (Sosdem). Dari semua penjelasan tentang latar belakang dan argumentasi teoritis tentang sosdem pada intinya sosdem menyoroti tiga hal yakni tentang Negara, Masyarakat dan Pasar. Demokrasi selalu memiliki tiga pendekatan berbeda untuk mencapai tujuan yang diinginkan melalui pilihan model tata pemerintahan, yaitu:

  1. Melalui pasar, di mana segala pengadaan kebutuhan dasar berupa barang dan jasa diperoleh melalui mekanisme transaksi (pembayaran);
  2. Melalui negara, di mana pengadaan barang-barang dan jasa publik yang dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh semua orang diperoleh melalui alat kekuasaan dalam bentuk peranan distributif negara;
  3. Melalui antar masyarakat, di mana pengadaan barang-barang dan jasa yang dibutuhkan semua orang dipenuhi dan dikelola oleh masyarakat berdasarkan azas solidaritas dan sukarela.

Jika dalam demokrasi liberal, peranan negara diupayakan seminimal mungkin dalam urusan dan kepentingan publik. Pengadaan barang-barang dan jasa sebagai kebutuhan dasar masyarakat diserahkan pada mekanisme pasar. Negara percaya pasar memiliki mekanisme sendiri yang mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran sehingga menciptakan harga yang rasional. Sebaliknya sosdem melihat tidak semua urusan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa terutama kepentingan publik bisa diserahkan kepada pasar karena pasar pada dasarnya berorientasi profit dan minim dalam tanggung jawab sosial. Karena itu diperlukan peranan negara yang dapat mengatur dan menjamin agar barang-barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar semua orang dapat terpenuhi tanpa memandang status sosial ekonominya.

Di sisi lain sosdem juga menolak peranan absolut negara yang dapat mengatur semua kehidupan orang sebagaimana yang dipraktekkan di negara-negara komunis. Sosdem sangat menghargai hak setiap individu tetapi juga melindungi hak-hak individu lain agar jangan sampai dirugikan. Dengan demikian diperlukan satu instrumen yang dapat melindungi hak-hak tersebut secara adil dan setara, instrumen tersebut tidak lain adalah Negara.

Konsep dasar sosdem sesungguhnya sudah diterima secara luas dan mendapatkan legitimasinya dalam bentuk Konvensi Hak-hak Dasar PBB tahun 1996 (United Nation’s Covenants on Basic Rights 1996). Dalam konvensi tersebut tidak saja hak-hak sipil dan politik yang harus diakui oleh semua pemerintah di setiap negara, tetapi juga mencakup hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (Ecosoc).

Hak-hak sipil dan politik mencakup kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, membentuk partai politik dan kebebasan memilih dalam setiap pemilu. Hak-hak tersebut telah menjadi dasar terbentuknya demokrasi liberal yang lebih mengedepankan hak-hak individu dalam berpolitik dan berdemokrasi. Sementara hak-hak sosial meliputi perlindungan sosial, keamanan sosial, pendidikan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan dan tempat tinggal. Hak ekonomi meliputi hak memperoleh pekerjaan, hak atas pembayaran upah yang adil, hak atas kondisi kerja yang layak, dan hak budaya melindungi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebudayaan suatu masyarakat dan untuk mengekspresikan identitas kebudayaan seseorang (Thomas Meyer, 2005). Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hak-hak Ecosoc inilah yang terabaikan oleh demokrasi libertarian. Walaupun 148 negara telah meratifikasi konvensi tersebut dan Indonesia sebagai negara terakhir yang meratifikasi, namun dalam prakteknya hampir semua negara-negara demokrasi baru sangat lemah tanggung jawabnya dalam melaksanakan konvensi tersebut.

Dalam perkembangan masa, kita mengenal Amartya Kumar Sen, ekonom India yang mendapat penghargaan Noble bidang ekonomi yang memperjuangkan ‘welfare economics’ di tahun 1998, yang menelurkan semangat dan ide ide pentingnya menghapus kemiskinan, kelaparan, ketidaksetaraan gender, dan mengkritisi politik liberal.   Lulusan universitas di Amerika ini sangat khawatir dengan perkembangan ketidakadilan dunia dan pembangunan.

Selanjutnya kita mengenal Muhammad Yusuf, profesor bidang ekonomi dari Bangladesh yang terus menggali pemahamannya sebagai ekonom untuk mencari upaya menolong si miskin. Sen memulai hal praktis melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan ‘Bank Grameen’ yang jauh dari konsep bank konvensional, yang dengan demokratis melayani si miskin dan perempuan, yang terlewat jauh dari akses lembaga finansial yang diperkenalkan mekanisme pasar.

Saat ini kita juga dibuat tercengang dengan ide dan upaya Barak Obama yang berusaha menembus dan menaklukkan mekanisme pasar pelayanan dan asuransi kesehatan yang selama ini dikendalikan ekonomi pasar yang tak terjangkau si miskin di Amerika, dan memperjuangkan pelindungan sosial melalui sektor kesehatan dan pendidikan. Tulisan Obama yang mengkritis lembaga Bank Dunia dan lembaga Persatuan Bangsa Bangsa sebagai ‘tidak melakukan tugas kemanusiaan menghapus kemiskinan’ menjadi sangat populer. Ide-ide yang segar di tengah kapitalisme global menjadi menarik di udara dunia yang pengap dengan ketidakadilan. Usaha Obama menjadikan perlindungan kesehatan sebagai sektor sosial yang perlu didorong negara bukan tidak mendapat rintangan parlemen Amerika, yang didukung sektor swasta. Masih dibutuhkan pembuktian atas prinsip dan janji Obama. Namun, Obama telah menjadi contoh bahwa nilai-nilai baik kemanusiaan dan perlindungan warga menjadi utama suatu negara, bahkan negara kapitalis terbesar seperti Amerika.

Sosdem dengan tegas berpandangan bahwa Negara mempunyai tanggung jawab sosial dan berkewajiban memberikan perlindungan sosial terhadap setiap warganya tanpa membedakan asal usul atau latar belakang sosialnya, menjamin kesempatan pendidikan yang sama kepada setiap warga, menciptakan kesempatan kerja dengan pendapatan minimum yang layak bagi setiap pekerja dan keluarganya, menawarkan perlindungan yang efektif terhadap penyakit, kemiskinan di usia tua dan pengangguran, menyediakan sejumlah pelayanan sosial seperti pengawasan anak dan perawatan terhadap orang-orang lanjut usia. Dengan program-programnya tersebut sosdem telah menempatkan manusia dari anak-anak sampai orang tua, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin, kulit putih dan berwarna, sebagai sesuatu yang patut dihormati dan dihargai. Sosdem mendorong Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh warga. Tugas (dan beban yang pada umumnya bertumpu pada) perempuan atas tanggung jawab memelihara mereka yang sakit dan yang tua, persoalan siklus hidup dikembalikan kepada Negara.  Disinilah esensi kemanusiaan tanpa perbedaan dan batas benar-benar diakui dan ditempatkan pada martabat yang tinggi.

Sosdem menegaskan melalui kewenangan negara, harus ada hak kewarganegaraan atas pelayanan sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Bagi negara sosial yang memiliki program pengentasan kemiskinan tanpa adanya ketentuan dan mekanisme hukum yang mengikat mengenai penerimanya maka dapat dipastikan akan gagal memenuhi kriteria sosdem. Ciri utama sosdem adalah menekankan penyelesaian akar kemiskinan tidak dilakukan melalui cara-cara karitatif seperti pembagian BLT dan subsidi barang-barang konsumtif sebagaimana yang kerap dilakukan pemerintah. Sosdem mengutamakan penciptaan distribusi sosial-ekonomi yang lebih adil melalui sistem kesejahteraan yang terencana dan terimplementasi secara sistematis serta memiliki dampak jangka panjang.

Sosdem melihat dan menempatkan negara sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang, terutama si miskin dan terpinggirkan. Aspek terpenting untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan tidak hanya terletak di pundak negara. Negara tidak dipandang sebagai institusi yang otonom dan berada di luar masyarakat. Karena itu cita-cita dan tujuan keadilan dan kesejahteraan juga sangat bergantung pada sejauh mana warga negara memiliki kemauan untuk melibatkan diri mereka sendiri dalam kepentingan kesejahteraan publik.

Konsep kesejahteraan yang dimaksud dalam sudut pandang sosdem adalah kesejahteraan yang tercipta dari hasil kekuatan produktif masyarakat, bukan dari ekplorasi sumber daya alam dan ekploitasi manusia yang dilakukan kapital atau negara. Kesejahteraan dalam kerangka sosdem tetap mensyaratkan adanya pertumbuhan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi tersebut diciptakan dari kekuatan ekonomi rakyat yang produktif. Pandangan ini sangat berbeda dengan konsep negara atau kapital yang menciptakan kue ekonomi dengan mengandalkan ekploitasi sumber daya alam yang tersedia dan keuntungannya dibagi-bagikan ke masyarakat. Bagi sosdem, nilai-nilai dan prinsip solidaritas kemanusiaan menjadi dasar pembangunan negara kesejahteraan yakni warga negara yang produktif (usia angkatan kerja) harus dan mempunyai kewajiban menopang warga negara yang belum atau sudah tidak produktif (anak-anak dan lansia). Peran negara adalah bagaimana menciptakan peluang produktifitas bagi warga negaranya semaksimal mungkin agar menciptakan sebesar-besarnya kekuatan produktif untuk menopang sistem kesejahteraan publik.

Dalam tataran masayarakat, Sosdem juga mengajak kita peduli pada tetangga dan kawan yang tidak dapat bersekolah dan mendapat pelayanan kesehatan atau dengan perut kosong. Sosdem mengundang tanggung jawab ekonomi, sosial, dan budaya dari negara dan bangsa.

Dengan demikian partisipasi sosial, politik dan ekonomi setiap warga negara (perempuan dan laki-laki) baik secara individu maupun organisasi menjadi dasar bagi pembangunan sosial demokrasi yang lebih kokoh. Karena negara kesejahteraan tidak bisa datang begitu saja, ia harus diupayakan dan didesakkan oleh setiap warga negara. Alat yang bisa digunakan untuk mendesakkan cita-cita tersebut adalah partai politik karena merekalah yang mempunyai kewenangan untuk menciptakan kebijakan negara.***

Leave a Reply