Tentang Partai Politik
Mengapa Diperlukan Partai Politik Baru
Peran dan Fungsi Partai Politik
Hubungan Partai Politik dengan Rakyat
1. Tentang Partai Politik
Secara umum , Partai Politik memiliki pengertian sebagai suatu organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan suatu pandangan, keyakinan, atau cita-cita tertentu dari sejumlah orang tentang kehidupan bermasyarakat yang dilakukan dengan cara-cara perjuangan politik, yakni mengelola kekuasaan agar dapat mempengaruhi proses-proses pembentukan kebijakan publik. Partai politik yang baik adalah partai politik yang dibangun dengan suatu keyakinan idiologis yang kuat, bukan sekedar suatu kesepakatan politik berdasarkan kepentingan sekelompok orang tertentu. Dalam hal ini, Partai Politik dapat menjadi alat untuk menegakkan dan memperjuangkan suatu pandangan hidup yang mendasar atau idiologi tertentu yang diyakini dapat memperbaiki kehidupan tidak hanyapara anggotanya saja, juga kehidupan seluruh warga dan bangsa.
Dalam rangka memperjuangkan keyakinan politik dan ideologis tertentu agar dapat tercermin dalam kebijakan-kebijakan negara atau kebijakan-kebijakan publik, maka sangat penting bagi partai politik untuk menguasai sejumlah kekuasaan formal di dalam negara. Dalam negara yang demokratis, kekuasaan formal di dalam lembaga-lembaga negara tersebut harus direbut melalui Pemilihan Umum. Meskipun demikian, kekuasaan formal dalam lembaga-lembaga negara juga dapat diperoleh tidak melalui Pemilu, tetapi dengan jalan lainnyanya, seperti melakukan kudeta atau jalan revolusi.
Secara formal, di Indonesia, pengertian Partai Politik dapat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU tentang Partai Politik. Menurut UU Politik yang berlaku sampai saat ini, yakni UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah “organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum” (pasal 1).
Jadi menurut pengertian dalam UU ini, Partai Politik yang baik adalah partai yang ikut (atau dapat ikut) Pemilu. Padahal dapat juga partai-partai politik dibentuk tidak dengan menempatkan Pemilu sebagai tujuan atau sarana untuk memperjuangkan tujuan-tujuan pembentukannya. Bisa saja sebuah partai politik dibentuk untuk tidak mengikuti Pemilu, atau paling tidak menjadikan Pemilu bukan sebagai sasaran pokok aktivitasnya. Sebuah partai politik bisa saja dibentuk hanya sebagai alat untuk melakukan pendidikan politik, baik kepada anggotanya maupun kepada masyarakat luas.
Dengan demikian, pembentukan partai-partai politik dalam kehidupan suatu masyarakat-bangsa memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Melakukan pendidikan politik. Melalui partai politik, warga negara dapat mengembangkan suatu proses pendidikan politik yang sistematik dan terorganisir. Melalui partai politik, warga negara khususnya pada negaranegara yang sedang menjalankan transisi dari rejim otoritarian ke alam demokrasi – seperti yang terjadi di Indonesia saat ini – dapat memperoleh dan mengembangkan suatu pendidikan politik yang sistematik dalam rangka memantapkan prinsip-prinsip berdemokrasi.
2. Melakukan konsolidasi kekuatan. Melalui partai politik, sejumlah orang dan kekuatan dihimpun menjadi satu agar terbangun suatu kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi berbagai proses politik dalam kehidupan masyarakat atau bangsa. Meskipun demikian, sejumlah kekuatan yang telah terkonsolidasi dalam partai politik juga dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses politik, tetapi untuk hal-hal lainnya – seperti kegiatan sosial dan kebudayaan – yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat/bangsa.
3. Mengelola gagasan tentang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Di dalam partai politik gagasan-gagasan tentang kehidupan yang lebih baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dikembangkan melalui keyakinan-keyakinan ideologis yang dianut oleh anggota-anggota partai.
Partai juga dapat menyerap gagasan-gagasan yang berasal dari luar untuk kemudian diolah oleh proses-proses internal di dalam partai untuk menjadi bagian dari pemikiran-pemikirannya.
4. Menjadi salah satu pilar penting dalan sistem politik modern. Kehidupan politik modern ditandai oleh unsur rasionalitas serta konsensus atau kesepakatankesepakatan yang berkembang di dalam masyarakat. Tujuan-tujuan politik tidak ditentukan oleh titah seseorang yang dianggap sangat berkuasa sehingga selalu harus dituruti, tetapi ditetapkan secara rasional dan dibangun melalui suatu proses persetujuan bersama. Dalam hal ini partai politik menjadi salah satu wadah untuk proses-proses tersebut. Dalam negara yang demokratis kehidupan politik masyarakatnya ditandai dengan adanya mekanismemekanisme yang terbuka untuk merebut kekuasaan-kekuasaan formal di dalam lembaga-lembaga negara. Fungsi partai politik dalam sistem politik yang demokratis adalah menjadi sarana untuk terlibat di dalam proses-proses kompetisi terbuka untuk merebut kekuasaan-kekuasaan formal tersebut.
2. Mengapa Dip erlukan Partai Politik Baru?
Dalam sejarahnya bangsa Indonesia telah mengalami berbagai pengalaman hidup dalam berbagai sistem politik: dari yang demokratik hingga yang otoriter. Bangsa ini juga sudah memiliki banyak pengalaman dalam pembentukan berbagai partai politik sebagai sarana untuk memperjuangkan keyakinan-keyakinan politik dan ideologisnya. Jadi sesungguhnya, bangsa Indonesia sudah sangat kaya dengan berbagai pengalaman politik yang seharusnya menjadikannya bangsa yang dewasa dan matang dalam berpolitik.
Sayangnya pendewasaan politik itu tidak terjadi. Ada satu sejarah kelam dalam kehidupan politik yang dialami oleh bangsa ini, khususnya setelah kemerdekaan 1945, yakni mengalami kevakuman kehidupan politik yang cukup panjang akibat perilaku rejim Orde Baru yang otoriter. Rejim Orde Baru telah mengebiri dan mengendalikan berbagai aktivitas politik warga negara untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan dan keyakinan-keyakinan ideologisnya untuk satu masa yang cukup panjang. Kehidupan politik, termasuk partai-partai politik pada masa yang cukup panjang telah dikendalikan untuk menjadi alat bagi elit-elit rejim tersebut untuk memperjuangkan kepentingan dan memperkaya diri mereka sendiri, bahkan dengan cara-cara yang brutal yang dipenuhi dengan penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat kebanyakan.
Selain dihilangkannya kesempatan bagi rakyat secara terbuka untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan juga kepentingan-kepentingan politiknya, suatu proses penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni pendidikan politik, tidak berkembang dengan baik. Satu-satunya tata cara berpolitik yang terajarkan secara terbuka hanyalah “politik manipulasi”. Dengan tumbangnya rejim Orde Baru, sesungguhnya terbuka suatu ruang baru bagi warga negara – khususnya bagi kaum yang selama ini tertindas – untuk mulai mengembalikan hak-hak mereka dalam keyakinan-keyakinan ideologisnya dengan cara-cara yang demokratis. Selain itu, seharusnya suatu pendidikan politik yang terbuka dalam rangka peningkatan kedewasaan kehidupan berpolitik warga negara juga seharusnya mulai dikembangkan, khususnya oleh partai-partai politik yang dapat tumbuh dan berkembang kembali setelah tumbangnya rejim Orde Baru.
Sayangnya, sejumlah partai yang dibentuk setelah masa reformasi masih mewarisi ilmu “politik manipulatif” yang diwarisi oleh rejim Orde Baru. Mengapa demikian? Karena diantara partai-partai politik yang dibentuk setelah masa reformasi merupakan cara dari kaum elit lama yang pro pada status quo untuk terus berkuasa dan mempertahankan kepentingan politik dan ekonominya. Partai- partai tersebut tidak dapat mewakili sepenuhnya kepentingan rakyat banyak, khususnya kepentingan-kepentingan dari kaum yang selama ini hidup tertindas – seperti kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, kaum perempuan, kaum miskin perkotaan, dan lain sebagainya.
Banyak partai-partai politik juga dibentuk oleh sejumah elit politik yang pada masa Orde Baru “tidak kebagian” keuntungan dari kekuasaan rejim tersebut. Mereka kemudian membentuk partai-partai baru yang sesungguhnya hanya untuk menjadikan diri mereka sebagai elit penguasa baru yang dapat mengeruk keuntungan politik dan ekonomi tidak ubahnya seperti yang dilakukan rejim Orde Baru pada masa sebelum reformasi. Tidak sedikit pula dari mereka dan partai-partai yang dibentuknya kemudian menipu rakyat banyak dengan menggunakan berbagai jargon politik dan jargon ideologi yang seolah-olah hendak memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, khususnya kaum tertindas untuk memperoleh suara dalam Pemilu dan kemudian kedudukan politik. Padahal setelah itu, dengan berbagai alasan mereka abai dengan janji-janji politiknya, abai dengan kehausan warga negara – khususnya kaum tertindas – untuk menikmati kehidupan sosial
dan ekonomi yang baru di alam perubahan masa kini. Yang terjadi sesungguhnya sejumlah penipuan politik yang terus berlanjut. Kehidupan rakyat kebanyakan tetap (dan malah lebih) susah akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak pada mereka.
Akibatnya, banyaknya partai politik yang ada sekarang ini malah menambah pesimisme sebagian besar warga negara, termasuk sejumlah ahli dan pengamat politik, akan masa depan kehidupan politik di tanah air. Anggapan yang berkembang secara negatif justru mengatakan ”jangan lagi percayai partai politik”, ”cukup sudah partai politik”, atau ”jangan politisir masyarakat dengan pembentukan partai-partai baru”. Bahkan banyak orang yang meragukan kehidupan berdemokrasi sebagai jalan bagi kehidupan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, banyak orang yang mulai beranggapan bahwa proses demokratisasi yang sedang terjadi di Indonesia saat ini adalah ”jalan kematian yang baru’ bagi rakyat kebanyakan, khususnya bagi kaum yang selama ini hidupnya sudah tertindas.
Kenyataan tersebut sesungguhnya sudah memperumit kehidupan politik di negeri ini. Proses demokratisasi yang sedang berlangsung di negeri ini sejak masa reformasi telah ditelikung dan dibuat keruh sehingga yang akan diuntungkan dengan berbagai sikap pesimistik itu justru para elit politik yang pro pada status quo. Walau bagaimana pun, dengan partai politik yang saat ini mereka kuasai, mereka akan terus berkuasa dan melakukan berbagai kebohongan politik dan melahirkan berbagai kebijakan-kebijakan negara yang baru yang tidak memihak, karena dengan partai-partai itu mereka dapat menguasai proses dan hasil-hasil pemilihan umum. Walau pun rakyat kebanyakan sudah pesimis dengan proses demokratisasi yang sedang berlangsung saat ini, tidak ada jalan untuk mundur lagi.
Dengan kata lain, jika proses demokratisasi yang suram ini tidak diintervasi dengan cara-cara yang bisa diterima dalam tatacara politik yang demokratik, maka proses itu akan dikuasai oleh para politisi hitam dan kehidupan rakyat kebanyakan akan tetap dan semakin suram pula. Jadi tidak ada jalan lain kecuali rakyat yang tertindas, rakyat yang selama ini telah dirugikan baik oleh rejim Orde Baru maupun rejim saat ini (laki-laki dan perempuan), untuk merebut kekuasaan politik formal di lembaga-lembaga negara dengan membentuk atau bergabung pada suatu partai politik yang baru. Partai tersebut bukanlah partai politik yang dibentuk oleh para elit untuk memperjuangkan kepentingan mereka dengan menggunakan berbagai jargon yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, atau dengan cara memanipulasi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Tetapi partai tersebut harus lah PARTAI YANG DIBENTUK OLEH KEKUATAN RAKYAT DAN DIKENDALIKAN OLEH RAKYAT SECARA LANGSUNG. Melalui partai politik ini lah, selain akan diperjuangkan kembali hak-hak warga negara, khususnya yang selama ini tertindas, juga harus dimulai dikembangkan suatu PENDIDIKAN POLITIK YANG TIDAK HANYA MENGAJARKAN MANIPULASI. Melalui partai politik ini lah seharusnya dikembangkan suatu pendidikan politik yang mengajarkan bagaimana caranya membangun kekuatan politik dan memperjuangkan hak-hak warga negara secara sehat dan berpihak kepada kepentingan orang banyak, bukan kepentingan segolongan orang tertentu, apalagi kepentingan elit – termasuk kepentingan orang-orang yang menjadi elit di dalam partai tersebut.
3. Peran dan Fungsi Partai Politik di Indo nesia Masa Kini
Di dalam proses transisi menuju masyarakat demokratis seperti yang terjadi di Indonesia saat ini, peran dan fungsi partai politik yang terpenting sesungguhnya adalah mengubah kehidupan politik yang telah lama berada dalam alam fikiran manipulatif menjadi suatu kehidupan politik yang sehat, kehidupan politik yang dikembangkan dengan tujuan pokok untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Bukan sebaliknya : parta-partai politik malah kembali berfungsi sebagai arena untuk mengembangkan dan mengembalikan kehidupan politik yang manipulatif, sehingga tidak (dapat) memperjuangkan kepentingan orang banyak, apalagi kepentingan kaum tertindas, untuk dapat hidup baik sebagai warga negara.
Fungsi Pokok partai politik sebagai sarana bagi pendidikan politik bagi warga negara harus dikembalikan seutuhnya. Harus ada partai politk yang dapat menjadi wadah bagi golongan rakyat kecil, kaum tertindas, dan warga negara yang selama ini tersingkirkan untuk dapat memperjuangkan kembali hak-hak ekonomi, politik, dan sosial mereka. Harus ada partai politik dimana ”orang biasa” bisa menjadi pemimpin politik atau menjadi wakil dari golongannya untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan-kepentinganya secara langsung. Harus ada partai politik dimana ”orang biasa” bisa terlibat di dalam kehidupan politik secara langsung agar proses demokratisasi yang sedang berlangsung di negeri ini tidak betul-betul mati. Harus ada partai politik yang dapat mengembalikan kepercayaan rakyat banyak bahwa kehidupan politik dan proses demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini adalah kehidupan politik yang sungguh-sungguh demokratis dan dapat membebaskan mereka dari berbagai penderitaan, penindasan, dan perlakuan tidak adil. Harus ada partai politik yang dapat mengembalikan kepentingan orang banyak, kepentingan rakyat, di atas kepentingan segelintir orang (kaum elit).
Untuk itu harus dibangun suatu partai politik yang dapat secara langsung mewakili kepentingan sebagian besar warga negara yang selama ini hidupnya berada dalam penindasan, dan ketertipuan. Hal ini tidak hanya diwujudkan dalam bentuk jargon-jargon ideologi dan tujuan-tujuan partai, tetapi harus tercermin dalam mekanisme pembentukan dan pembangunan partai yang secara konsisten diperjuangkan terus menerus agar kepercayaan rakyat kepada partai sebagai alat perjuangan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya kembali pulih.
4. Hubungan Partai Politik dengan Rakyat
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diatas, suatu partai politik yang membebaskan harus menata ulang hubungannya dengan rakyat. Pertama-tama, tentu saja, partai politik tersebut harus menetapkan azas-azas pembentukan sebagai partai yang memperjuangkan ”kerakyatan”, ”pembebasan”, dan ”keadilan”. ”Kerakyatan” bermakna menetapkan tujuan-tujuan pokoknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kepentingan rakyat diatas segala-galanya. ”Kerakyatan” juga bermakna tidak ada lagi kepentingan golongan, jenis kelamin atau kepentingan elit yang mendominasi tujuan dan mekanisme di dalam partai, kecuali kepentingan orang banyak, laki-laki dan perempuan. ”Pembebasan” bermakna membebaskan rakyat dari berbagai macam penderitaan, penindasan, penipuan, dan manipulasi. Sedangkan ”Keadilan” bermakna menempatkan kesetaraan kesempatan untuk berkembang secara bersama. ”Keadilan” juga bermakna menghapus segala bentuk ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi.
Dalam mewujudkan itu semua, selain tujuan-tujuan partai politik ditetapkan sebagai tersebut di atas, juga harus dikembangkan suatu mekanisme dimana PARTAI DAPAT DIKENDALIKAN SECARA LANGSUNG OLEH KEKUATAN RAKYAT, bukan sebaliknya : partai politik dikendalikan oleh para elit atau oleh para pengurusnya.
Partai politik yang dapat dikendalikan secara langsung oleh kekuatan rakyat harus dibangun dalam suatu mekanisme dimana kekuatan-kekuatan rakyat yang teroganisir memiliki cara yang disediakan oleh partai untuk mengendalikan arah dan tujuan perjuangan partai. Jadi, dalam konteks ini, basis pokok dari perjuangan untuk ”pembebasan” adalah rakyat terorganisir di dalam Organisasi-organisasi Rakyat, bukan partai itu sendiri. Partai hanya alat untuk dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan tersebut secara politik, khususnya ketika mekanisme dan sistem politik di negeri ini menghendaki diperlukannya suatu partai untuk dapat terlibat didalam proses-proses politik formal seperti misalnya dalam Pemilihan Umum dan lain sebagainya.
Unsur terpokok dalam perjuangan pembebasan dan penataan ulang hubungan antara partai politik dan rakyat di sini adalah Organisasi-organisasi rakyat yang dapat berbentuk Serikat-serikat atau Organisasi Tani, Serikat-serikat atau organisasi Nelayan, Serikat-serikat atau organisasi Buruh, Kelompok-kelompok atau organisasi-oraganisasi Komunitas Adat, Serikat-serikat atau organisasi Kaum Miskin Perkotaan, Serikat-serikat Perempuan. Pada dasarnya serikat-serikat atau organisasi-oraganisasi rakyat ini lah yang melakukan kerja-kerja pengorganisasian kepentingan-kepentingan anggotanya untuk kemudian diperjuangkan secara politik melalui partai politik. Serikat-serikat atau oraganisasi-organisasi inilah yang dalam prakteknya di lapangan memperjuangkan perbaikan-perbaikan kehidupan ekonomi dan sosial dari anggota-anggota mereka, dan kemudian memperjuangkannya secara politik melalui partai politik yang mereka kendalikan. Bukan sebaliknya.
Pada masa lalu kita mengenal berbagai macam organisasi massa yang menghimpun petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, dan berbagai kelompok lainnya yang menjadi bagian dari suatu partai politik tertentu. Tetapi dalam prakteknya organisasi-oraganisasi tersebut lebih menjadi organisasi massa yang hanya menjadi basis utama dari kepentingan elit partai. Bukan organisasi massa atau organisasi rakyat yang semacam ini yang harus ditumbuhkan dalam proses penataan ulang hubungan antara rakyat terorganisir dengan partai politik pada saat ini.
Sebaliknya, harus lah dibangun suatu mekanisme dimana rakyat terorganisir lah yang menentukan hitam-putih arah dan tujuan partai politik. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa garis perjuangan partai harus lah ditentukan oleh organisasi-oraganisasi rakyat tersebut. Pengurus-pengurus partai dari tingkat yang paling rendah hingga di tingkat nasional harus lah ditentukan oleh organisasiorganisasi rakyat. Dengan demikian organisasi rakyat sebagai wadah dari ”rakyat yang terorganisir” bukan hanya menjadi basis massa dari partai politik, tetapi menjadi dasar yang sesungguhnya dari bangunan partai. Dengan demikian, partai politik ini adalah partai politik yang dibangun dari kekuatan vertikal dari bawah (dari rakyat yang terorganisir) hingga ke atas (kepada proses-proses politik formal di dalam lembaga-lembaga negara). Sehingga arus pembentukan kebijakan partai datang dari bawah (dari rakyat yang terorganisir) dan diperjuangkan ke atas ke dalam proses-proses politik formal. Bukan sebaliknya, seperti yang pada umumnya berkembang dibanyak partai politik lain, yakni dari atas (dari elit partai) lalu turun hingga kebawah (massa partai) dimana rakyat yang menjadi massa partai hanya menjadi pengikut bukan penentu di dalam pembentukan kebijakankebijakan
partai.
Dengan demikian, pengurus-pengurus partai adalah orang-orang yang dipilih dan ditentukan oleh organisasi-organisasi rakyat atau rakyat yang terorganisir, bukan ditentukan oleh berbagai hubungan yang ada atau berpusar dilingkungan elit partai. Pengurus-pengurus partai haruslah orang-orang terpilih yang sangat menyadari bahwa yang dilakukannya adalah mengelola suatu alat perjuangan yang dapat digunakan oleh kekuatan-kekuatan rakyat (yang terorganisir) untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya agar dapat hidup lebih baik.
PENGURUS-PENGURUS PARTAI ADALAH ORANG-ORANG ”TERPILIH” dalam pengertian orang-orang yang secara sadar akan menempatkan wakil-wakil dan pimpinan organisasi-organisasi rakyat sebagai pimpinan-pimpinan politik yang akan memperjuangkan hak-hak mereka di lembaga-lembaga penentu dan pembentuk kebijakan negara. Pengurus partai adalah para pejuang yang mengelola organisasi politik agar menjadi mesin yang efektif bagi para pemimpin organisasirakyat dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak mereka.
Dalam hal ini harus dikembangkan suatu mekanisme yang sedemikian rupa hingga di dalam partai tidak terbangun suatu mekanisme yang secara otomatis menjadikan pengurus partai sebagai orang terdepan yang akan didudukan sebagai pemimpin-pemimpin formal atau menjadi orang-orang yang akan mengisi posisi-posisi dalam lembaga-lembaga negara ketika partai ini berhasil memenangkan pertarungan politiknya. Wakil-wakil dari organisasi rakyat lah, atau paling tidak orang-orang yang diutus oleh organisasi rakyat, yang harus mengambil posisi dan peran itu. Fungsi pokok partai politik dalam hal ini adalah menyediakan alat atau kendaraan politik bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya melalui mekanisme politik formal yang berlaku.[]