INDEPOLIS

Institute for Democracy and Political Justice
Subscribe

Pertanyaan Dari Basis

August 11, 2009 By: indepolis Category: DOKUMENTASI

Tentang Perbedaan PPR dan Partai Politik Lain

Kenapa Rakyat Biasa Perlu Berpartai?

Kenapa Pengurus Tidak Boleh Menjadi Legislatif atau Eksekutif?

Bagaimana Keputusan Diambi l?

Bagaimana Pola Pembangunan Partai di Wilayah?

1. Tentang Perbedaan PPR dan Partai Politik Lain

Pertan yaan ini sering kali muncul dalam pertemuan-pertemuan sosialisasi PPR di daerah-daerah dan juga dikalangan para intelektual, politisi, dan lain-lain yang ingin tahu tentang PPR. Kalau begitu, apa yang membedakan PPR dengan partaipartai lain ? Ada 4 (empat) hal yang membedakan PPR dengan partai lain, yaitu :

1. PPR didirikan oleh kalangan rakyat biasa laki-laki dan perempuan yang berhimpun dalam organisasi rakyat (serikat) perempuan, petani, nelayan, buruh perkebunan, kaum miskin kota, masyarakat adat, dll) dan kalangan aktifis gerakan rakyat yang telah lama berjuang membela hak-hak rakyat. Itulah kenapa salah satu azas PPR adalah ”kerakyatan”, untuk menegaskan bahwa PPR adalah partai yang dapat dikendalikan secara langsung oleh kalangan rakyat biasa (bukan hanya oleh elit partainya saja), dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan untuk menuju tatanan kehidupan yang adil.

Proses pendirian PPR dimulai dari bawah (tingkat kabupaten) baru kemudian membentuk kepengurusan propinsi. Setelah 50 % terbentuk tingkat propinsi, barulan dilakukan Kongres Rakyat (nasional) untuk pengesahan pembentukan kepengurusan nasional.

2. PPR adalah partai yang otonom disetiap daerah (kabupaten dan propinsi) sehingga pengelolaan partai di setiap daerah akan diurus oleh daerah sendiri, tidak boleh ada campur tangan (intervensi) dari tingkat di atasnya. Mulai dari kepengurusannya, caleg-calegnya sampai pembiayaannya dikelola sendiri secara mandiri, tidak ada intervensi dari kepengurusan nasional. Di sinilah negosiasi kepentingan-kepentingan dirundingkan dan ditetapkan, DPN tidak boleh mengintervensi kebijakan DPP, DPP tidak boleh mengintervensi kebijakan DPK, DPK tidak boleh mengintervensi kebijakan DPKC, dan demikian juga DPKC tidak boleh mengintervensi kebijakan yang dibuat oleh DewanPimpinan Desa/Kelurahan (DPD/Kel).

3. Baik pengurus maupun calon legislatif dan eksekutif PPR adalah utusan dari organisasi rakyat di wilayahnya yang diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan organisasi rakyat tersebut. Misalnya, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) adalah utusan-utusan organisasi rakyat dari kecamatan-kecamatan dan diutus oleh Dewan Pengurus Kecamatan (DPKC), Dewan Pengurus Propinsi (DPP) adalah utusan dari berbagai organisasi rakyat  tingkat kabupaten yang diutus oleh DPK, dan DPP akan mengutus wakilnya untuk menjadi Dewan Pengurus Nasional (DPN). Begitu juga dengan para calon legislatif.

4. Pengurus PPR tidak boleh menjadi legislatif atau eksekutif, karena harus ada pemisahan kekuasaan dan pembagian peran politik yang luas bagi seluruh anggota PPR. Calon legislatif dan calon eksekutif PPR berasal dari kader-kader terbaik organisasi rakyat (pengemban misi) yang diberi mandat untuk menjalankan dan memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui jalur politik formal di PPR.

Selain keempat perbedaan tersebut di atas, maka jawaban terhadap pertanyaanpertanyaanberikut ini dapat membantu kita memahami lebih jauh tentang keberadaan Partai kita ini.

2. Kenapa Rakyat Biasa Perlu Berpartai?

Benar bahwa rakyat adalah kunci bagi partai politik untuk mendapatkan suara dalam Pemilu. Tetapi tidaklah boleh partai hanya membutuhkan rakyat ketika Pemilu saja. Partai politik harus menempatkan rakyat pemilihnya sebagai bahagian dari cita-cita dan gagasas kenapa partai politik itu dibentuk. Jadi pendirian sebuah partai politik tidak boleh hanya disebabkan oleh adanya kemampuan segelintir elite saja, apalagi untuk memenuhi ambisi politik dari segelintir elite politik yang mendirikannya saja.

Perubahan kehidupan rakyat untuk menjadi lebih baik sangat tergantung dari seberapa besar keinginan eksekutif dan legislatif kita dalam menjalankan tugastugas negara. Kalau kenyataannya kita sudah terlalu lama belum mencapai kesejahteraan hidup sebagaimana layaknya, maka itu berarti roda pemerintahan belum berpihak, atau kurang berpihak kepada kita sebagai rakyat biasa. Dan yang cukup ironis adalah bahwa mereka yang menduduki posisi eksekutif dan legislatif adalah orang-orang yang ditunjuk oleh partai politik dan dimenangkan oleh kita sendiri sebagai rakyat dan pemilih dalam Pemilu atau Pilkada. Jika ditelusuri lebih jauh apakah kita salah sebagai rakyat dalam memilih wakil kita di eksekutif atau legislatif ? Atau, mereka yang duduk di legislatif atau eksekutif sesungguhnya mewakili kepentingan siapa ?

Dalam kajian PPR, banyak hal bisa dijadikan jawabannya. Tetapi PPR tidak perlu banyak mengkaji atau menyalahkan. PPR hanya berkenyakinan terhadap satu hal, yaitu ; kalau bukan rakyat sendiri yang menduduki posisi eksekutif atau legislatif, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi sampai ke tingkat nasional, maka situasi dan kondisi akan tetap begini terus dan bisa jadi semakin parah dimasa akan datang. Persoalan mendasar kita adalah kebijakan dan perundang-undangan masih jauh dari upaya mensejahterakan rakyat dalam segala aspek kehidupan, karena para legislatif dan seksekutif tidak sungguhsungguh memperjuangkan kepentingan kita. Dan juga karena rakyat biasa belum terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan politik di negeri ini.

Tapi bagaimana mungkin rakyat biasa dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan penyusunan program-program pemerintah kalau rakyat biasa tidak menjadi eksekutif atau legislatif di suatu daerah ? Sedangkan untuk bisa menjadi eksekutif atau legislatif hanya partai politik saja yang memiliki legitimasi didalam sistem perundang-undangan kita. Itulah sebabnya, maka tidak ada jalan lain : rakyat biasa harus berpartai. PPR harus kita bangun sebagai kenderaan yang akan membawa siapapun rakyat biasa untuk menuju gedung parlemen. Dan jika gedung DPR, DPRD dipenuhi oleh utusan rakyat biasa, maka segala bentuk keputusan yang menguntungkan dan berpihak kepada rakyat biasa (apakah petani, buruh, nelayan, kaum miskin kota, para supir, perempuan dan laki-laki) bisa dimenangkan. Karena, jika kita, rakyat biasa telah menduduki posisi politik sebagai eksekutif atau legislatif, kita tidak akan menitipkan, apalagi memintaminta tolong kepada orang lain agar memperjuangkan nasib kita melalui gedung parlemen (DPRD tk.II, DPRD tk I, atau DPR). “Cukup sudah sabar menanti. Cukup sudah derita. Kini saat rakyat bertindak. Melawan kemiskinan“. Demikian potongan syair Mars PPR.

3. Kenapa Pengurus Tidak Boleh Menjadi Legislatif atau Eksekutif?

Sebagai alat politik PPR harus diurus oleh orang-orang yang tugasnya mengurus partai sebagai alat politik dengan peran dan fungsi partai sebagaimana diatur oleh undang-undang kepartaian. ..Harus ada pemisahan kekuasaan dan pembagian peran yang luas, agar setiap unsur di PPR dapat memberikan sumbangannya untuk mempercepat pencapaian tujuan dan cita-cita partai.

Oleh karena itu, maka tugas untuk memperjuangkan agenda atau kepentingan rakyat di jalur pembuatan kebijakan (peraturan dan undang-undang), harus di lakukan oleh orang-orang terbaik lainnya yang mendapat mandat untuk itu dan akan berjuang di wilayah dan posisi sebagai legislatif atau eksekutif. Bagi para utusan organisasi rakyat yang menjadi legislatif atau eksekutif, PPR hanyalah alat yang dipakai untuk memasuki wilayah politik formal dalam memperjuangkan kepentingan demi kesejahteraannya. Ia tetap harus kembali ke organisasi rakyat dan mengabdi kepada kepentingan organisasi rakyat yang mengutusnya, maka harus ada pemisahan kewenangan dan tanggungjawab. Dari sini sesungguhnya prinsip-prinsip demokrasi, baik ditubuh organisasi rakyat maupun di PPR

diwujudkan dengan sungguh-sungguh.

Untuk menjalankan fungsi ini, maka PPR menetapkan bahwa ;

1. Pencalonan Legislatif di setiap tingkatan harus melalui proses pengusulan dari anggota dan organisasi rakyat melalui pengurus PPR di wilayah tersebut dengan menjunjung prinsip : demokrasi, terbuka, loyalitas, dan menempatkan keterwakilan perempuan sejajar dengan keterwakilan rakyat lainnya.

2. Proses pengusulan dilakukan melalui musyawarah antar organisasi rakyat dan PPR untuk menentukan siapa orang yang diutus oleh organisasi rakyat tersebut sebagai calon-calon legislatif dan eksekutif. Dalam musyawarah inilah disepakati kontrak politik rakyat dengan PPR. Mekanisme pelaksanaan musyawarah (kontrak politik) ini diserahkan sepenuhnya kepada anggota dan pengurus PPR di tingkatan tersebut.

3. Setiap kader PPR yang berkualitas harus dengan tegas memilih apakah mau menjadi legislatif atau eksekutif, atau menjadi pengurus partai, sejak PPR terbentuk di wilayahnya. Sebab kedua pilihan itu memiliki konsekuensi politis. Sebagai legislatif atau eksekutif, seorang kader diwajibkan tunduk pada kepentingan-kepentingan (agenda politik) yang dimandatkan oleh anggota, organisasi rakyat, dan pengurus. Selain itu, sebagai partai rakyat biasa, konsekuensinya adalah calon legislatif dan calon eksekutif memerlukan waktu lebih panjang untuk mengabdikan diri di tengah-tengah masyarakat dan membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan politik.

4. Jika pengurus, legislatif atau eksekutif PPR tidak menjalankan kewajiban sesuai mandat yang diterimanya, maka organisasi rakyat mempunyai kewenangan untuk menarik kembali utusannya sebagai pengurus, legislatif atau eksekutif PPR, dengan mekanisme yang ditetapkan bersama antara PPR dengan organisasi rakyat yang bersangkutan, melalui musyawarah yang dilakukan di wilayah tersebut.

4. Bagaimana Keputusan Diambi l?

Setiap jenjang pengambilan keputusan partai adalah otonom. Tetapi, sebagai partai politik baru, yang mempercayakan PPR untuk dikendalikan secara langsung oleh rakyat biasa (petani, buruh, nelayan, miskin kota, dan perempuan) sebagai pengambil keputusan, maka proses pengambilan keputusan-keputusan politik partai akan lebih menitik-beratkan pada kapasitas di kalangan pengurus dan disesuaikan dengan realitas sosial-politik yang berkembang di tingkat kepengurusan tersebut. Oleh sebab itu intervensi dari pengurus di atasnya terhadap kebijakan atau keputusan pengurus di bawahnya tidak dibenarkan di dalam mekanisme PPR. Karena hanya anggota dan pengurus PPR di wilayah yang paling mengetahui kebutuhan anggota dan kondisi sosial politik wilayahnya, maka mekanisme atau tata cara untuk mengambil keputusan-keputusan politik partai ditentukan sendiri oleh partai di wilayah tersebut, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada, yang juga akan dibahas secara lebih detail oleh anggota dalam Kongres PPR.

4.1. Rapat-Rapat Partai

Mekanisme pengambilan keputusan di PPR diatur dalam :

- Anggaran Dasar (AD) Bab X, pasal 18 – pasal 27,

- Anggaran Rumah Tangga (ART) VI, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15.

Menurut sifatnya ada 2 (dua) jenis rapat di PPR yaitu ;

- (a) Rapat Kerja dan,

- (b) Kongres Rakyat.

Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Rapat Kerja

Adalah rapat-rapat yang diadakan untuk pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat programatik. Agenda-agenda kerja dan program-program politik partai diputuskan dalam rapat ini. Rapat Kerja juga sebagai forum partai dalam menyusun perencanaan dan evaluasi program kerja Partai. Rapat Kerja dilaksanakan sekali dalam satu tahun. Mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan rapat diserahkan sepenuhnya kepada pengurus di masing-masing tingkatan. Ada 3 (tiga) tingkatan rapat kerja, yaitu :

a.1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

Rakernas bertujuan untuk menyusun rencana kerja program-program Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPR. Peserta Rakernas adalah DPN, Unsur DPP, MPP, sebagai peserta, sedangkan sebagai peninjau adalah dari unsur Ormas nasional, organisasi-organisasi rakyat nasional, dan organisasiorganisasi profesi yang telah bersedia menyalurkan aspirasi politiknya kepada PPR, serta individu-individu potensial yang bersimpati dengan

Partai. Pimpinan Rapat Kerja Nasional dipilih dari dan oleh Peserta. Sebelum Pimpinan Rapat Kerja Nasional terpilih, Dewan Pengurus Nasional (DPN) bertindak sebagai Pimipinan Sementara.

a.2. Rapat Kerja Propinsi

Rapat ini bertujuan menyusun rencana program kerja Dewan Pengurus Propinsi (DPP). Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh Dewan Pengurus Propinsi (DPP), Unsur Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) sebagai peserta, sedangkan Dewan Pengurus Nasional (DPN), dan Unsur Ormas tingkat Propinsi yang sejalan dengan azas, tujuan dan program Partai, Organisasi Rakyat/Organisasi Non Pemerintah, serta individu-individu potensial yang bersimpati dengan Partai dapat hadir sebagai peninjau. Pimpinan Rapat Kerja Propinsi dipilih dari dan oleh Peserta. Sebelum Pimpinan Rapat Kerja Propinsi terpilih, Dewan Pengurus Propinsi (DPP) bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

a.3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota

Peserta pada Rapat Kerja kabupaten/Kota adalah : Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), Unsur Dewan Pengurus Kecamatan (DPKC). Sedangkan unsur Dewan Pengurus Propinsi (DPP), unsur Ormas dan organisasi-organisasi rakyat/profesi tingkat Kabupaten/Kota yang telah bersedia menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Perserikatan Rakyat, Organisasi Non Pemerintah, serta individu-individu potensial yang

bersimpati dengan Partai diperbolehkan menghadiri sebagai peninjau. Pimpinan Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta, dan sebelum Pimpinan Musyawarah Kerja Propinsi terpilih, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

b. Kongres Rakyat

Kongres Rakyat adalah sebuah rapat yang dilaksanakan oleh PPR di semua tingkatan yang bertujuan sebagai media untuk pengambilan keputusan tertinggi yang berkenaan dengan konsep dan strategi politik partai. Berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya, maka ada 2 (dua) jenis Kongres Rakyat, yaitu :

(a) Kongres Biasa dan (b) Kongres Khusus.

b.1. Kongres Biasa

Kongres Biasa adalah sebuah rapat pengambilan keputusan tertinggi yang berkenaan dengan struktur, konsep, dan strategi partai yang dilaksanakan sesuai dengan atruran sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPR. Kongres Rakyat Biasa dilakukan disemua tingkatan kepengurusan sebagai bagian dari prosedur pengambilan keputusan partai jika partai dalam kondisi normal. Kongres Rakyat Biasa tersebut Biasa tersebut adalah :

b.1.1. Kongres Rakyat

Diadakan di tingkat nasional dan berfungsi sebagai media dan pemegang keputusan tertinggi di tingkat nasional. Kongres Rakyat diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun yang sekaligus menjadi media untuk evaluasi dan perubahan-perubahan konsep dan strategi PPR. Kongres Rakyat diikuti oleh Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Propinsi dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Kongres Rakyat berwenang :

• Merubah dan menetapkan AD/ART dan GBHP.

• Menetapkan program umum partai.

• Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional.

• Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Nasional.

b.1.2 Kongres Rakyat Propinsi

Diadakan di tingkat propinsi dan dijadikan sebagai media evaluasi dan penyusunan struktur baru dan strategi PPR di tingkat Peopinsi. Kongres Rakyat Propinsi adalah pemegang keputusan tertinggi di Daerah Tingkat I yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Kongres Rakyat Propinsi diikuti oleh Dewan Pengurus Propinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Dewan Pengurus Kecamatan. Kongres Rakyat Propinsi berwenang :

• Menetapkan program partai di tingkat propinsi.

• Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Propinsi.

• Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Propinsi.

b.1.3 Kongres Rakyat Kabupaten/Kota

Kongres Rakyat Kabupaten/Kota adalah pemegang keputusan tertinggi di Daerah Tingkat II yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Kongres Rakyat Kabupaten/Kota diikuti oleh Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan. Kongres Rakyat Kabupaten berwenang :

• Menetapkan program partai di tingkat kabupaten/kota.

• Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.

• Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.

b.1.4. Musyawarah Kecamatan

Musyawarah Kecamatan adalah pengambil keputusan tertinggi di tingkat kecamatan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan. Musyawarah Kecamatan berwenang :

a. Menetapkan program kerja partai tingkat kecamatan.

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.

c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kecamatan.

b.1.5. Musyawarah Desa/Kelurahan

Musyawarah Desa/Kelurahan adalah pengambil keputusan tertinggi di tingkat desa/kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Musyawarah Desa/Kelurahan diikuti oleh Dewan Pimpinan Desa/ Kelurahan dan anggota Perserikatan Rakyat tingkat desa/kelurahan.

Musyawarah Desa/Kelurahan berwenang :

a. Menetapkan program kerja partai tingkat desa/kelurahan.

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.

c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.

b.2. Kongres Khusus

Jika Jika kepengurusan PPR mengalami situasi yang mengkhawatirkan apakah itu dalam hal struktur, konsep, maupun strategi pelaksanaan kerja-kerja partai, maka salah satu upaya mengatasi problem tersebut adalah dengan melaksanakan Kongres Khusus. Artinya diperbolehkan untuk mengadakan Kongres rakyat sebelum waktu yang ditentukan dalam AD/ART PPR. Berdasarkan jenjang kepengurusannya, Kongres Khusus ini dapat diadakan:

b.2.1. Kongres Rakyat Khusus Nasional

Kongres Rakyat Khusus dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional dan diselenggarakan apabila partai dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Nasional melanggar AD/ART. Kongres Rakyat Khusus mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diadakan oleh DPN atas permintaan sekurang-kurangnya 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah DPK.
  • Dewan Pengurus Nasional menyampaikan pertanggungjawaban atas     diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus.

b.2.2. Kongres Rakyat Khusus Propinsi

Kongres Rakyat Khusus Propinsi dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Propinsi dan diselenggarakan apabila partai di tingkat propinsi dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Propinsi melanggar AD/ART. Kongres Rakyat Khusus Propinsi mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat Propinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diadakan oleh DPP atas permintaan sekurang-kurangnya 50% + 1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah DPKC.
  • DPP menyampaikan pertanggungjawaban atas diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus Propinsi.

b.2.3. Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota

Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan diselenggarakan apabila partai di tingkat kabupaten/kota dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Kabupaten/Kota melanggar AD/ART. Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Diadakan oleh DPK atas permintaan sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen tambah satu) dari jumlah DPD/DPKL.
  • DPK menyampaikan pertanggungjawaban atas diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota.

5. Bagaimana Pola Pembangunan Partai di Wilayah?

Sebagai partai politik baru, PPR menerapkan 2 (dua) strategi pembangunan infra struktur di daerah-daerah. Kedua strategi ini mengacu pada konsep dan cita-cita PPR yaitu : “rakyat biasa berpartai”. Konsentrasi pembangunan partai di daerah-daerah menitik-beratkan pada semangat memotivasi rakyat biasa untuk berpolitik melalui partai politik. Pekerjaan ini dilakukan oleh individu-individu aktifis gerakan rakyat, para tokoh organisasi rakyat, dan individu-individu lainnya yang sepakat dengan pembangunan PPR, baik di nasional, propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, maupun di desa-desa.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) sebagai struktur nasional yang ditunjuk dalam pertemuan nasional bulan Agustus 2005 di Bandung adalah kepengurusan ad hoc (sementara) yang diberi mandat . untuk :

  1. Membentuk struktur PPR di daerah-daerah untuk kebutuhan pambangunan PPR,
  2. Menyiapkan data dan perlengkapan administrasi dan politik agar PPR lolos verifikasi Departemen Hukum dan HAM, serta lolos verifikasi KPU untuk bisa mengikuti Pemilu 2009,
  3. Mengurus dan mengelola Kantor Nasional,
  4. Mempersiapkan dan melaksanakan Kongres Rakyat Nasional untuk memenuhi struktur nasional yang sah, mengesahkan AD/ART yang sesuai dengan konsep PPR.

Dengan dasar peran dan fungsi DPN yang seperti tersebut di atas, maka beberapa individu di propinsi-propinsi diberi mandat untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan sementara PPR di tingkat propinsi sampai terlaksana Kongres Rakyat Propinsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPR. Peran dan fungsi Dewan Pengurus Propinsi (DPP) sama dengan peran dan fungsi DPN yaitu mempersiapkan PPR lolos verifikasi Departemen Hukum dan HAM dan KPU dengan membangun kelengkapan struktur dan berkas-berkas di kabupaten/kota. Demikian juga halnya jika kepengurusan kabupaten/kota (DPK) terbentuk maka DPK juga bertugas menyiapkan struktur kepengurusan dan berkas-berkas kelengkapan di kecamatan untuk kebutuhan verifikasi Depkeham serta KPU.

Pengalaman pembangunan infra struktur PPR di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Bengkulu, NTT, Maluku, dan Sumatera Utara setidaknya menemukan 2 (dua) pola pembangunan PPR di daerah-daerah, yaitu :

5.1. Dibangun Bersama Organisasi Rakyat

Dibeberapa propinsi, individu-individu yang diberi mandat membangun kepengurusan PPR melakukan sosialisasi kepada organisasi-organisasi rakyat yang ada di daerah tersebut. Harapan agar kepengurusan PPR di propinsi diisi oleh utusan-utusan organisasi-organisasi rakyat adalah motivasi awal yang dilakukan. Selain itu pertemuan-pertemuan sosialisasi juga memberi penjelasan dan berdiskusi tentang :

  • Konsep dan strategi PPR.
  • PPR digagasi oleh berbagai aktifis organisasi gerakan rakyat dan pimpinan organisasi rakyat sektoral yang berkumpul di Bandung pada bulan Agustus 2005.
  • Sistem politik di Indonesia yang hanya memperbolehkan partai politik ikut pemilu sehingga jika organisasi-organisasi rakyat mengutus kader terbaiknya menduduki posisi sebagai pengurus PPR maka agenda perjuangan organisasinya dapat diperjuangkan juga melalui jalur politik. Itulah kenapa disebutkan bahwa salah satu pilar PPR adalah sebagai wadah perjuangan rakyat untuk merebut ruang-ruang demokrasi yang selama ini hanya milik kaum elit politik.

Program-program pendidikan politik, advokasi, dan pendidikan pemilih yang sudah bertahun-tahun dilakukan oleh banyak LSM dan organisasi rakyat, ditambah dengan sikap kritis para pemimpin organisasi rakyat selama ini, sepertinya salah satu yang mempermudah pemahaman kenapa kemudian organisasi-organisasi rakyat menerima PPR dan mengutus kadernya menduduki posisi sebagai pengurus PPR, tidak hanya di DPP, DPK, DPKC, juga pengurus PPR berasal dari pengurus-pengurus organisasi rakyat tingkat desa. Dengan demikian terjadi kemudahan-kemudahan dalam pembangunan struktur kepengurusan PPR di daerah-daerah.

5.2. Kalau di Wilayah Belum Ada Organisasi Rakyat

Berbeda pola pembangunan yang dilakukan di wilayah yang belum ada organisasi rakyat, atau, ada organisasi rakyat, akan tetapi tidak bersedia bergabung dengan PPR. Di daerah-daerah tersebut, struktur kepengurusan PPR berasal dari individuindividu : bisa jadi kawan satu sekolahan, kawan satu desa, kawan satu kecamatan, atau kalangan keluarga dari pemegang mandat dan pengurus PPR. Mereka inilah yang mengisi posisi kepengurusan PPR.

Kepengurusan yang dibentuk ini memerlukan perhatian khusus. Setidaknya terhadap penerapan konsep dan pola perjuangan PPR. Kepengurusan yang nantinya berasal dari perutusan organisasi-organisasi rakyat menjadi sulit diwujudkan pada saat ini. Itu sebabnya pembangunan organisasi rakyat sektoral di daerah tersebut menjadi program utama dari pengurus PPR tersebut. Maksudnya, setelah menjadi pengurus PPR, maka mereka berkewajiban segera mulai membangun organisasiorganisasi rakyat sektoral di wilayahnya itu. Dengan demikian kepengurusan PPR di daerah tersebut di masa akan datang menjadi sesuai dengan konsep PPR yaitu berasal dari perutusan organisasi-organisasi rakyat atau kelompok-kelompok rakyat biasa yang terorganisir.[]

Leave a Reply